Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Mei 2024 | 16.12 WIB

Pengadilan Negeri Tangerang Kabulkan Gugatan Terkait Sengketa Tanah

PN Tangerang kabulkan gugatan perdata No: 95/ Pdt.G/2023/PN Tng pada 29 April terkait sengketa tanah. - Image

PN Tangerang kabulkan gugatan perdata No: 95/ Pdt.G/2023/PN Tng pada 29 April terkait sengketa tanah.

JawaPos.com–Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang, Banten, mengabulkan gugatan perdata No: 95/ Pdt.G/2023/PN Tng pada 29 April 2024. Yakni terkait 4 bidang objek sengketa tanah seluas 804 meter persegi.

Gugatan itu diajukan Herman Darman selaku penggugat melawan tergugat Irvan Muliana Nugraha. Sebelumnya, tergugat mengklaim atas kepemilikan tanah di Jalan Delima Mas RT002/005 No. 25, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, yang menjadi objek sengketa tanah.

Kuasa hukum penggugat Reza Muhamad Irfan dari Firma Hukum Madsanih Manong & Rekan mengapresiasi hakim yang mengambil keputusan berdasar pertimbangan alat bukti dan fakta yang ada dalam persidangan.

”Kami selaku tim kuasa hukum penggugat tentunya sangat mengapresiasi putusan hakim pada Senin (29/4). Bagi kami, hakim sudah memberikan putusan yang adil dan tepat,” ujar Reza dalam keterangannya.

Reza mengaku masih menunggu apakah ada upaya lanjutan dari tergugat terkait putusan tersebut. Dia menyatakan siap, apabila pihak tergugat mengajukan banding.

”Kami selaku penggugat akan menunggu apakah tergugat akan mengajukan upaya banding atau tidak, karena untuk pihak tidak puas atas keputusan tersebut diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding dengan jangka waktu 14 hari setelah putusan,” terang Reza.

Diketahui dalam perkara itu pihak penggugat bernama Herman Darman menggugat Irvan Muliana Nugraha sebagai tergugat. Selain itu, juga ada dua turut tergugat, yakni pihak Kelurahan Pondok Cabe Udik dan Kantor Pertanahan Tangerang Selatan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore