Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 April 2024 | 22.30 WIB

Berhasil Amankan Dua Tersangka, Polres Metro Depok Tangkap Pengedar Sabu dan Liquid Ganja

Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan liquid ganja. (Foto: PMJ News) - Image

Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan liquid ganja. (Foto: PMJ News)

JawaPos.com - Chandrika Chika seorang selebgram bersama dengan lima temannya tertangkap polisi lantaran terbukti mengonsumsi narkoba.

Narkoba yang dikemas dalam bentuk liquid ini menjadi tujuan polisi untuk menangkap pengedar dari barang bukti yang didapatkan saat penangkapan Chandika Chika bersama dengan lima temannya.

Namun dikabarkan belum juga ada hasil dari pengejaran siapa pemasok liquid ganja yang digunakan Chandrika Chika bersama dengan temannya.

Tapi kabar baik datang dari Polres Metro Depok lantaran berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu dan liquid ganja.

Dalam penangkapannya, Polres Metro Depok berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial HD dan IB.

Dikutip dari PMJ News Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pengungkapan ini hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.

"Satresnarkoba Polres Metro Depok mengamankan tersangka IB di Cilodong Depok pada Jumat (26/4) dengan barang bukti sabu seberat 0.28 gram," ujar Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

"Kemudian dikembangkan kepada Tersangka HD di daerah Cisalak Depok, ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 99.26 gram dan liquid ganja cair sebanyak enam botol dan alat hisap nya berupa pot vape," sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan dengan Undang-Undang Narkotika, Pasal 80 ayat (2) No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 365 kUHP ayat (2)

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore