Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 April 2024 | 17.33 WIB

DLH DKI Segel Pabrik Arang di Jaktim yang Cemari Udara hingga Jaksel

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyegel pabrik arang rumahan di Jalan Jembatan 1 RT 07 RW 05, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Istimewa) - Image

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyegel pabrik arang rumahan di Jalan Jembatan 1 RT 07 RW 05, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Istimewa)

JawaPos.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyegel pabrik arang rumahan di Jalan Jembatan 1 RT 07 RW 05, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pabrik itu disegel petugas pada Selasa (23/4) lalu karena mencemari lingkungan.

Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan penyegelan dilakukan lantaran pabrik arang rumahan tersebut kedapatan melanggar peraturan daerah (Perda) yang menyebabkan pencemaran lingkungan. 

"Di lokasi itu sebelumnya terdapat kegiatan pelanggaran Perda menyebabkan pencemaran udara," katanya kepada wartawan, Kamis (25/4).

Yogi menyebut bahwa pencemaran udara yang dihasilkan pabrik arang rumahan tersebut menyebar hingga ke wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Atas hal itu, pihaknya bersama dengan stakeholder lain mengambil tindakan dengan melakukan penyegelan. Hal itu untuk membuat efek jera. 

"Penyegelan ini merupakan peringatan bagi pelaku pencemaran lingkungan yang masih melakukan aktivitasnya di Jakarta," tegasnya.

Yogi menyatakan bahwa DLH DKI Jakarta akan melakukan tindakan tegas bagi setiap aktivitas yang mencemari lingkungan. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore