Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Februari 2023 | 14.22 WIB

Warga Jakarta yang Mau Urus SIM, Ini Lima Titik SIMling Hari Ini

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti didampingi Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa - Image

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti didampingi Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa

JawaPos.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta, Senin (13/2), dikutip dari ANTARA.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, menjelaskan layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore