Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Januari 2023 | 02.36 WIB

Polda Metro Jaya Tindak Pengendara Motor Gunakan Knalpot Bising

Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara motot yang menggunakan knalpot tidak standar di Jakarta Selatan, Minggu (22/1/2023) - Image

Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara motot yang menggunakan knalpot tidak standar di Jakarta Selatan, Minggu (22/1/2023)

JawaPos.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerjunkan personel untuk menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising di Jakarta Selatan berupa teguran.

Penggunaan knalpot bising sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta.

"Memberikan teguran dan penindakan kepada pelanggar," kata Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta, Minggu.

Dalam unggahan tersebut terlihat petugas menegur dan melakukan penindakan beberapa pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Para pengguna motor menggunakan knalpot bising sehingga mengganggu kenyamanan pengendara lain di Jalan Asia Afrika Senayan, Jakarta Selatan.

Agar tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu lingkungan masyarakat sekitar, petugas mengimbau agar masyarakat menggunakan knalpot standar.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore