
Ilustrasi penerapan penyelesaian kasus dengan pendekatan keadilan restorasi (restorative justice) pada kasus pelecehan seksual di Polsek Koja, Jakarta Utara. ANTARA/HO-Polsek Koja
JawaPos.com - Ketua Rukun Tetangga (RT) 06 Kelurahan Lagoa, Jayadin Jeky mengatakan warga di wilayahnya dibuat resah terkait peristiwa pelecehan seksual yakni begal payudara yang sudah dua kali terjadi di wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dikutip dari ANTARA.
Terkini, aksi nekat begal payudara menimpa perempuan berinisial D di Jakarta Utara, tepatnya di Kawasan Mahoni, Gang 3 Blok A, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/1) malam. Dari rekaman kamera CCTV di lokasi, pelaku mengendarai sepeda motor dan mengenakan jaket salah satu ojek online (ojol).
"Pastinya resah," kata Jayadin di Jakarta Utara, Kamis (19/1).
Untuk kasus pelecehan seksual di Jalan Mahoni, Jayadin menduga korban telah diikuti sebelumnya. Karena berdasarkan rekaman kamera pengawas, pengendara motor itu sebelumnya sudah masuk dari ujung Jalan Mahoni hingga melewati CCTV.
Menurut Jayadin, korban D dan suaminya baru berencana untuk melaporkan kasus itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara setelah semua data-data perbuatan yang terekam kamera pengawas sudah diserahkan kepada korban.
Namun, wajah pelaku tidak berhasil terekam kamera pengawas. Dari kamera CCTV hanya terlihat pelaku mengenakan jaket ojol dan mengendarai sepeda motor.
Kasus ini menjadi trending di media sosial, serta mendesak agar polisi segera menangkap pelaku.
Sebelumnya, peristiwa serupa pernah terekam di media sosial Instagram membuat polisi menangkap tersangka berinisial R, diduga sebagai pelaku begal payudara yang terekam mengendarai sepeda motor matik berwarna merah di gang belakang Sekolah Strada, Jalan Kurnia Kampung Bulak dekat Koja Trade Mall pada Senin (9/1) sekitar pukul 20.14 WIB.
Namun kemudian R bebas setelah dari korban menginginkan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan selanjutnya dibuatkan surat pernyataan dari kedua belah pihak.
Penyelesaian kasus di kepolisian menggunakan pendekatan seperti itu dikenal dengan sebutan keadilan restorasi (restorative justice).
Personel Kepolisian Sektor Koja merespons keresahan yang muncul usai kasus pelecehan seksual begal payudara dengan menggunakan pendekatan keadilan restorasi (restorative justice).
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja Ajun Komisaris Polisi Yayan Heri Setiawan mengatakan penyelesaian kasus menggunakan pendekatan keadilan restorasi yang diterapkan di Koja bukan berarti pembiaran terhadap pelaku berkeliaran.
"Pelaku kami kembalikan kepada keluarganya, untuk sanksi terhadap pelaku tetap kami lakukan pemantauan," kata Yayan.
Menurut Yayan, langkah restorative justice diambil karena korban merasa kasus yang menimpanya itu sebagai aib. Sehingga ketika penyidik mempertemukan korban dengan tersangka, pihak korban setuju dengan pilihan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
"(Trauma karena kejadian pelecehan) Sementara tidak. Karena kami pertemukan, korban mau dan dibuatkan kesepakatan tidak kembali melakukan perbuatannya," kata Yayan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
