
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Twitter@DKIJakarta/Antara
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengajukan pencabutan izin untuk Holywings. Hal itu menyusul munculnya kasus promosi minuman keras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pencabutan ini dilakukan tidak semata karena Holywings membuat promo kontroversial. Melainkan ada administrasi lainnya juga yang tidak memenuhi syarat.
Namun, manajemen Holywings tetap bisa membuat usaha serupa dengan nama lain.
"Kan kalau buka warung lagi yang lain selama ketika buka warung lagi, misalnya warung nasi sesuai dengan aturan, ketentuan izin-izinnya kan boleh, tidak berarti hak usaha kalian dihilangkan," kata Ariza kepada wartawan, Selasa (28/6).
Ariza mengatakan, Pemprov DKI hanya mencabut izin usaha Holywings karena melakukan pelanggaran. Namun, orang-orang di dalamnya tetap memiliki hak untuk membuat usaha atau bekerja.
"Sekali lagi terkait izin memang merupakan kewenangan dari pada pemerintah daerah dan pusat sebagaimana UU Ciptakerja itu kewenangan pemerintah pusat dan BKPM, yang kedua terkait dengan kasusnya pidananya itu di kepolisian dan sudah ada 6 tersangka dan ditahan," ucapnya.
"Ikuti aturan dan ketentuan yang ada, yang penting kedepan kita minta siapapun kafe, restoran, tempat usaha lainnya, dan seluruh warga Jakarta juga mari kedepan kita lebih hati-hati lagi, lebih bijak lagi melakukan upaya-upaya promosi usaha," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.
Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra dikutip dari “ppid.jakarta.god.id” di Jakarta, Senin, menyebutkan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
