Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Mei 2022 | 13.58 WIB

Pemerintah Tambah Kapasitas Pengunjung Kafe di DKI Jadi 75 Persen

Ilustrasi pengunjung salah satu restoran di kawasan wisata Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/Antara - Image

Ilustrasi pengunjung salah satu restoran di kawasan wisata Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/Antara

JawaPos.com–Pemerintah menambah kapasitas pengunjung kafe atau restoran di DKI Jakarta yang beroperasi malam hari menjadi 75 persen. Sebelumnya diberlakukan kapasitas 50 persen pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku hingga Senin (23/5), seperti dilansir dari Antara, Selasa (10/5). Dalam Inmendagri terbaru menggantikan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 itu juga memperpanjang jam operasional kafe atau restoran yang buka malam hari dari pukul 18.00 hingga pukul 02.00 WIB.Sebelumnya, kafe atau restoran malam hari hanya diperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB.

Sementara itu, ketentuan aktivitas masyarakat lain masih tetap sama dengan aturan sebelumnya. Di antaranya kapasitas di mal, pusat perdagangan dan pusat perbelanjaan masih 75 persen dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB. Aktivitas makan dan minum di warteg atau pedagang kaki lima kapasitasnya juga tetap 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Operasional di restoran atau kafe di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75 persen. Sejumlah aktivitas masyarakat lain juga masih tetap sama untuk jumlah kapasitas maksimal pengunjung mencapai 75 persen yakni pengunjung bioskop, kapasitas tempat ibadah, taman umum, dan tempat wisata umum.

Kemudian, lokasi seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, serta fasilitas tempat kebugaran juga masih tetap 75 persen. Sedangkan transportasi umum masih tetap diperbolehkan hingga 100 persen.

Pelonggaran sejumlah ketentuan dalam PPKM salah satunya di Jakarta itu mencermati kian terkendalinya kasus Covid-19 dan capaian vaksinasi tinggi. Berdasar data Pemprov DKI Jakarta jumlah kasus aktif yakni pasien yang dirawat atau diisolasi hingga Senin (9/5) terus berkurang menjadi 610 orang setelah pada dua minggu sebelumnya mencapai 2.368 pasien.

Sedangkan jumlah pasien sembuh mencapai 83 orang dengan persentase kesembuhan 98,7 persen. Adapun persentase kasus positif sepekan terakhir terus menurun hingga mencapai 1,8 persen meski jumlah orang dites usap PCR sepekan terakhir melebihi batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencapai hingga 28 ribu orang.

Sedangkan capaian vaksinasi hingga Senin (9/5), untuk dosis pertama mencapai 12,52 juta atau 124 persen dari target 10 juta. Vaksinasi dosis kedua mencapai 10,6 juta dan vaksinasi dosis ketiga mencapai 3,72 juta orang.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore