Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Januari 2024 | 13.29 WIB

Jadwal SIM Keliling di Jakarta, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti didampingi Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa - Image

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti didampingi Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa

JawaPos.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di DKI Jakarta hari ini, Rabu (15/1).

Layanan SIM Keliling ini dapat diakses warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM yang habis tiap lima tahunan.

Melalui Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, lima lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Adapun layanan SIM Keliling di 5 wilayah ada di DKI Jakarta adalah sebagai berikut.

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan membayar biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan tersebut adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Berdasarkan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Untuk jenis SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling. Sebab, layanan itu harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore