Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Januari 2022 | 19.48 WIB

Wagub DKI Sebut Orang Tua Berhak Larang Anaknya Ikut PTM

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Mentari Dwi Gayati/Antara - Image

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Mentari Dwi Gayati/Antara

JawaPos.com–Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, orang tua berhak untuk melarang anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah jika khawatir dengan penularan Covid-19.

”Untuk PTM sekarang ini, masih ada kesempatan bagi para orang tua yang masih keberatan itu, nanti silakan dikoordinasikan dengan pihak sekolah,” kata Riza seperti dilansir dari Antara di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/1).

Mantan anggota DPR itu menjelaskan, untuk mengikuti PTM secara terbatas di sekolah dikembalikan pada orang tua dan peserta didik masing-masing. ”Jadi memang diminta masuk sekolah PTM, namun kembali lagi haknya ada di siswa dan orang tua sendiri. Jadi orang tua yang akan memastikan apakah akan mengikuti atau bagaimana,” terang Riza.

Diketahui, meski saat ini ada varian baru Covid-19 yakni Omicron yang telah masuk ke Indonesia, Pemprov DKI Jakarta memutuskan tetap menggelar PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen. Hal itu berdasar surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang merujuk pada penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang diklaim sudah terkendali.

”Tapi di Jakarta justru punya prestasi yang baik. Apa itu? vaksinnya di provinsi di seluruh Indonesia, DKI Jakarta tertinggi. Capaian vaksinnya sudah 120 persen dan terus akan kita tingkatkan,” tutur Riza.

Menurut dia, tren kasus Covid-19 di DKI Jakarta menurun karena sekaligus diperkuat dengan fasilitas kesehatan yang memadai. ”Jadi wajar kalau kami memberanikan diri melaksanakan apa yang menjadi ketentuan SKB empat menteri,” ucap Riza.

Diinformasikan penyelenggaraan PTM dengan kapasitas 100 persen diikuti 10.429 sekolah atau 97,2 persen dari seluruh sekolah di Jakarta. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen mulai Senin (3/1).

”PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dan waktu belajar hingga enam jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana.

Sementara itu, pemerintah pusat menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level 1 menjadi level 2 mulai 4–17 Januari. Pembaharuan level PPKM di ibu kota itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri itu dijelaskan penetapan level berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19. Selain itu, capaian total vaksiansi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 persen dari target vaksinasi.

Sebelumnya, PPKM di Jakarta adalah level 1 sesuai Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Dengan status level baru di Jakarta itu, pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat di antaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Hal itu berdasar keputusan bersama empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes, dan Mendagri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore