Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 November 2021 | 22.41 WIB

Jakarta Kembali PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

Bioskop CGV Grand Indonesia di Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah memberikan kelonggaran dengan diperbolehkannya bioskop buka kembali di wilayah-wilayah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 dengan kapasitas pe - Image

Bioskop CGV Grand Indonesia di Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah memberikan kelonggaran dengan diperbolehkannya bioskop buka kembali di wilayah-wilayah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 dengan kapasitas pe

JawaPos.com - DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sampai dengan 13 Desember 2021. Hal ini dilakukan setelah PPKM Level 1 dinilai hanya berhasil berjalan selama 27 hari.

Sejalan dengan itu, terjadi penyesuaian aturan diberbagai sektor. Mengutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 63 Tahun 2021, disebutkan jika kegiatan di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pengecualian diberikan kepada SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, yakni maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen work from home (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sektor kritikal seperti yang bergerak di bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban beroperasi 100 persen. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Warung makan dan restoran beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat. Untuk yang beroperasi mulai malam hari dari pukul 18.00 bisa sampai pukul 00.00 waktu setempat. Dengan kapasitas 50 persen pengunjung, dan waktu makan 60 menit.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat ibadah Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore