Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Juni 2021 | 21.12 WIB

Mobilitas Diperketat, Ini Jadwal Operasional Angkutan Umum di Jakarta

Warga melintas dengan latar belakang mural anjuran menggunakan masker di kawasan Cilangkap, Jakarta, Jumat (2/10/2020). Program gebrak masker diharapkan dapat memberi kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya memakai masker dan mengikuti anjuran protoko - Image

Warga melintas dengan latar belakang mural anjuran menggunakan masker di kawasan Cilangkap, Jakarta, Jumat (2/10/2020). Program gebrak masker diharapkan dapat memberi kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya memakai masker dan mengikuti anjuran protoko

JawaPos.com - Polda Metro Jaya memerapkan pembatasan mobilitas warga di 10 lokasi di wilayah DKI Jakarta. Operasional angkutan umum pun ikut terkena imbasnya.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, jam operasional angkutan umum di akan mengalami penyesuaian. "Sesuai surat keputusan Kadishub tentang perpanjangan petunjuk terkini dan pembatasan sarana transportasi," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/6).

Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat mulai hari ini. Hal ini menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada 10 titik yang akan dilakukan pengetatan mobilitas. Titik tersebut tersebar diseluruh wilayah DKI Jakarta.

"Diambil satu kebijakan kami bersama-sama mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/6).

Kendati demikian, Yusri menegaskan jika kebijakan ini bukan lockdown. "Ini pembatasan jangan dipleseti lockdown, tidak ada," jelasnya.

Berikut jam operasional angkutan umum di Jakarta selama pembatasan mobilitas:

1. Operasional TransJakarta, pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
2. Angkutan umum reguler pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
3. Moda Raya Terpadu (MRT) pukul 05.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
4. Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
5. Angkutan perairan pukul 05.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
6. AMARI dan angkutan tenaga kesehatan TransJakarta pukul 22.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore