Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 November 2023 | 06.25 WIB

Sengketa Rumah, Seorang Ibu Diperkarakan Anaknya di PN Jakarta Barat

Ilustrasi rumah mewah. - Image

Ilustrasi rumah mewah.

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyidangkan kasus soal warisan yang digugat seorang anak terhadap ibunya sendiri. Terdakwa yang bernama Elisabeth Mariana, 71, dilaporkan dua anaknya, Vestina Ria Kartika dan Veronica Ria Permatasari.

Perkara ini dilaporkan sang anak karena terdakwa disebut menjual harta warisan sebuah rumah di Green Garden Blok K-1/6, RT 012/RW 004, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tanpa izin. Perkara yang terdaftar dengan perdata nomor: 116/Pdt.G/2023/PN-JKT.Brt. di PN Jakarta Barat ini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. 
 
Elisabeth menceritakan, mulanya permasalahan muncul setelah ia menjual rumah di Green Garden itu senilai Rp 4 miliar. Kemudian, ia memberi anaknya yang berjumlah empat orang masing-masing Rp 400 juta, yakni kepada Vestina, Veronica, Valentina Ria Puspa Sari, dan Adrian Rio Harto. 
 
"Itu saya jual rumahnya karena enggak ada duit lagi buat makan, tapi digugat. Padahal sudah saya bagi," ujarnya kepada wartawan, Senin (12/11).
 
Namun begitu, dari pihak penggugat yang merupakan anaknya sendiri itu mengaku belum menerima uang hasil penjualan rumah tersebut. Di sisi lain, pihak penggugat, yaitu Vestina dan Veronica tidak setuju dengan penjualan rumah tersebut karena mengganggap rumah di kawasan elite itu milik ayahnya yang tidak lain adalah suami Elisabeth yang meninggal 2006 lalu. 
 
Namun, Elisabeth menyebut bahwa rumah itu adalah warisan dari ibundanya yang telah meninggal saat ia berusia satu tahun. "Jadi, pas itu saya bilang itu punya orang tua saya sendiri. Suami pekerjaannya, bukan enggak menghargai suami, cuma cukup buat makan. Itu warisan dari orang tua ibu saya yang meninggalkan saya waktu kecil. Jadi, buat saya sepenuhnya karena saya anak tunggal," jelasnya. 
 
Selain itu, Elisabeth mengungkap alasannya menjual rumah warisan dari orang tuanya itu karena memerlukan banyak uang untuk pengobatan anaknya yang keempat, Adrian. Ia menyebut bahwa anaknya menderita hemofilia.
 
Proses pengobatan Adrian membutuhkan banyak biaya. Satu kali suntikan saja bisa mencapai Rp 15 juta.
 
"Jadi, saya apa boleh buat, rumah saya jual buat saya makan. Tapi dia kayanya enggak suka. Sudah lama banget, sudah mau tiga tahun saya disiksa seperti ini. Makan dari mana ya makanya saya jual rumah itu," jelasnya. 
 
Elisabeth berharap, hakim PN Jakbar bisa tegas dan menegakkan keadilan dalam kasus ini. Ia juga berharap anaknya, Vestina yang merupakan seorang notaris tidak mempermainkan hukum.
 
"Saya sekolahin untuk membela dan menghormati orang tua. Enggak boleh menyakiti hati orang tua," pungkasnya. 
 
Sementara itu, pengacara Vestina dan Veronica, Habib Hasan yang hadir di PN Jakbar mengatakan bahwa kliennya keberatan atas penjualan rumah di Green Garden tersebut. Pasalnya, Elisabeth disebut menjual tanpa persetujuan kedua kliennya itu. 
 
Ia menegaskan bahwa aset itu masih ranah perkawinan antara orang tua laki-laki dan ibu kliennya. Oleh karena itu,harus ada legal standing dan sertifikat yang jelas. 
 
"Maka dari itu kami sebagai penggugat keberatan terkait dengan penjualan sepihak oleh tergugat meskipun beliau ibundanya karena kan kita negara hukum kita harus sesuai dengan hukum," kata Hasan. 
 
Namun, ia mengakui bahwa Veronica dan Vestina menerima uang pembagian penjualan rumah masing-masing Rp 400 juta. Hanya, Hasan menyebut uang itu ditransfer tanpa ada pemberitahuan.
 
Menurutnya, Elisabeth seharusnya memberitahu terlebih dahulu rumah tersebut dijual. Sebab, dalam akta jual beli (AJB) anak yang sudah dewasa harus memberikan persetujuan, bukan penetapan. 
 
Oleh karenanya, Hasan mengatakan bahwa pihaknya meminta agar Elisabeth membatalkan penjualan rumah. Veronica dan Vestina disebut ingin mempertahankan rumah itu karena kenangan bersama almarhum ayah mereka.
 
"Faktanya sebelum itu dijual kebutuhan dari tergugat atau Ibu Elisabeth dipenuhi oleh ibu Vestina. Berapanya tidak tahu detail, tapi secara fakta hukum di persidangan waktu itu ketika saksi dari kami menyampaikan bahwasanya terpenuhi semua kebutuhan sebelum ibunda beliau keluar dari rumah," ungkap Hasan.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore