Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Februari 2021 | 16.11 WIB

Pakai Atribut FPI, Relawan yang Bagikan Bantuan Banjir Dibubarkan

Aparat gabungan TNI dan POLRI mencopot atribut baliho Front Pembela Islam (FPI) di Kantor DPP FPI,  Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan melarang segala aktivitas dan kegiatannya karena tidak memiliki keduduk - Image

Aparat gabungan TNI dan POLRI mencopot atribut baliho Front Pembela Islam (FPI) di Kantor DPP FPI, Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan melarang segala aktivitas dan kegiatannya karena tidak memiliki keduduk

JawaPos.com - Polsek Makasar, Jakarta Timur membubarkan sekelompok relawan yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI) saat membagikan bantuan untuk korban banjir Jakarta. Hal itu lantaran para relawan ini terdapat yang menggunakan atribut Front Pembela Islam (FPI).

Kapolsek Makasar Jakarta Timur Kompol Saiful Anwar mengatakan, peristiwa ini terjadi di Cipinang Melayu pada Sabtu (20/2). Relawan dibubarkan karena pemggunaan atribut FPI sudah dilarang oleh negara. Mengingat FPI telah dinyatakan sebagai ormas terlarang.

"Kan mereka itu ikut dengan memakai atribut FPI sedangkan sekarang segala kegiatan bentuknya FPI kan dilarang, kan kita tahu sendiri," kata Saiful saat dihubungi, Senin (22/2).

Baca Juga: Korban Banjir Jakarta Dapat Bantuan Sembako

Saiful menjelaskan, para relawan ini berjumlah sekitar 10 orang. Adapun atribut FPI yang digunakan berupa bendera, pakaian dan perahu karet.

Sementara itu, terkait FPI sudah membuat nama baru, namun tetap saja bagi kepolisian jika atribut atau benderanya masih sama dengan FPI yang dilarang pemerintah, maka seluruh kegiatannya akan dibubarkan.

"Apapun bentuknya kan yang namanya FPI terus itu lambangnya sama, apanya sama masa kita (diam saja)," imbuhnya.

Di sisi lain, Saiful meminta masyarakat tidak menggunakan atribut organisasi terlarang saat memberikan bantuan banjir. Polisi tidak akan menghalang-halangi warga yang menyalurkan bantuan selama sesuai dengan koridor hukum.

"Silakan ikut memberikan bantuan korban banjir bersama-sama TNI-Polri, kami tidak melarang, tetapi jangan memakai atribut yang sudah dilarang negara," tukas Saiful.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/shW5UKckxPc

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore