
Petugas memakamkan jenazah covid-19 di TPU Bambu Apus, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lahan baru untuk jenazah pasien Covid-19 di TPU Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com–Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) DKI Jakarta membantah telah memperkecil ukuran petak makam sehubungan dengan tingginya jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo mengatakan, ukuran petak makam memiliki standar yakni 2,5x1,5 meter.
”Petak makam itu kan standarnya begitu, enggak bisalah diperkecil. Nanti enggak muat kalau dikecilkan,” kata Ivan seperti dilansir dari Antara di Jakarta.
Ivan mengaku, sempat mendengar kabar kalau Pemprov DKI akan memperkecil ukuran petak makam demi menambah kapasitas untuk jenazah Covid-19. Namun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta justru berencana mengoptimalkan sarana dan prasarana di TPU untuk menambah kapasitas.
”Paling prasarana seperti jalan, area servis seperti shelter pekerja. Itu bisa kita optimalkan,” ujar Ivan.
Lebih lanjut, menurut Ivan, dengan ukuran petak makam yang diperkecil, bisa mempersulit petugas saat prosesi pemakaman jenazah. Sehingga jika diterapkan, kebijakan tersebut juga berpengaruh ke seluruh petak makam di tempat pemakaman umum (TPU) dan berpotensi memicu masalah di kemudian hari.
”Jika petak di sini lebih kecil yang sana lebih besar, yang ada jadi kacau. Bingung nanti, kok petak keluarga saya lebih kecil. Padahal mah nggak,” tutur Ivan.
Atas dasar hal tersebut, Ivan memastikan, upaya optimalisasi lahan tidak akan mengganggu fungsi pelayanan pemakaman. ”Kalau petak makam tetap, enggak mungkin bisa dikecilkan. Kalau itu dikecilkan, enggak pantaslah saya rasa,” kata Ivan.
Sebelumnya, Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bambu Apus, Jakarta Timur, menyebutkan bahwa Pemprov DKI sempat memutuskan memperkecil ukuran petak makam. Hal itu dilakukan agar lebih banyak jenazah yang dapat dimakamkan.
Petak diperkecil dari ukuran 2,5x1,5 meter menjadi 1,2x2,2 meter per lubang makam. Penghematan ukuran tersebut dapat menambah jumlah lubang/petak makam.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=gLg3NMx9Nw8

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
