Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Oktober 2023 | 01.23 WIB

Polemik Pemprov DKI Diduga Beli Lahan Sendiri di Kalideres, Penggugat: Bukti BPN Janggal

Kuasa hukum penggugat Madsanih Manong menyebut, bukti-bukti yang diberikan BPN cukup janggal pada kasus sengketa lahan di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat yang menyeret Pemprov DKI Jakarta. - Image

Kuasa hukum penggugat Madsanih Manong menyebut, bukti-bukti yang diberikan BPN cukup janggal pada kasus sengketa lahan di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat yang menyeret Pemprov DKI Jakarta.

JawaPos.com–Kasus sengketa lahan di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat yang menyeret Pemprov DKI Jakarta memasuki tahap kesimpulan. Pada akhir masa persidangan perdata itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat mengajukan bukti baru kepada majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat Madsanih Manong menyebut, bukti-bukti yang diberikan BPN cukup janggal. Di antaranya mengenai surat pelepasan hak atas tanah Nomor 2 Tahun 1984 dari pemilik pertama yang bernama Satim bin Mian kepada Royanto Kurniawan sebagai direktur PT Tamara Green Garden.

”Padahal pada 1981 Satim bin Mian telah melakukan penjualan kepada Teppy dengan akta jual beli Nomor 987/12/JB/1981,” ujar Madsanih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Bukti lain yang membingungkan, kata Madsanih, adanya surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani Letty Latifah tertanggal 18 Maret 1986. Versi BPN, surat pernyataan itu disaksikan dan diketahui Lurah Pegadungan dengan Nomor 109/1.711.oi/86 dan Nomor 109/1.711.i/86.

Namun, setelah ditelusuri, mantan Lurah Pegadungan Kalideres Jakarta Barat yang saat itu menjabat Suhaemi Gaos, tidak mengakui hal tersebut.

”Berdasar keterangan beliau memang tidak pernah melihat atau menyaksikan surat pernyataan tersebut. Dan anehnya hingga hari ini, data yang ada di Kelurahan Pegadungan Jakarta Barat, pada leter C adalah atas nama Teppy dengan Nomor Surat Keterangan 151/1.711.1,” jelas Madsanih.

Madsanih mendesak aparat penegak hukum melihat fenomena kasus pertanahan di wilayah Kalideres. Dia mencium dugaan keterlibatan mafia tanah. Sehingga sertifikat HGB Nomor 16007 dan 16008 bisa diterbitkan BPN Jakarta Barat meski berdasar data yuridis tidak sesuai.

”Karena salah satu syarat membuat sertifikat itu harus ada keterangan dari pihak kelurahan atau PM 1. Dan bukan surat pernyataan seseorang. Ini sangat aneh dan janggal bisa terbitnya Sertifikat SHGB Nomor 16007 dan 16008 yang akhirnya dimiliki Pemprov DKI dan berubah menjadi sertifikat hak pakai,” papar Madsanih.

Dengan adanya temuan dalam sidang tersebut, menurut dia, jelas terdapat indikasi pidana dan dugaan permainan mafia tanah yang melibatkan beberapa oknum institusi pemerintah.

”Ini momentum kita untuk lakukan gugatan pidana agar semua oknum yang terlibat bisa dipenjara dan uang APBD bisa diselamatkan. Karena pembelian lahan yang sekarang menjadi Taman Kumbang Sereh ini berasal dari APBD 2017,” papar Madsanih.

Kasus itu mencuat dari adanya dugaan Pemprov DKI membeli lahannya sendiri oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta seluas 6.312 meter persegi senilai Rp 54.573.800.000. Padahal, lahan tersebut sejatinya merupakan fasos fasum yang seharusnya diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI.

Adapun, nilai proyek pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) pada 2018, Dinas Kehutanan DKI kala itu, sebesar Rp 131.182.150.000 yang kini telah dibangun Taman Kumbang Sereh.

Usai persidangan, pihak Pemprov DKI dan BPN Jakarta Barat memilih bungkam atas kasus lahan tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore