Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 16.05 WIB

Selama KTT ASEAN, Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas di 4 Ruas Tol Ini

ILUSTRASI Angkutan barang di jalan tol. (IST) - Image

ILUSTRASI Angkutan barang di jalan tol. (IST)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan bagi kendaraan angkutan barang selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat pada 5-7 September 2023. Ada 4 ruas tol yang dilarang dilintasi oleh kendaraan angkutan barang.
 
"Ada empat ruas tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang. Pembatasan di Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, Tol Prof. Dr. Soedijatmo (Pluit-Kamal Muara)," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (26/8).
 
Pembatasan tersebut diambil berdasar koordinasi bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dan boleh melintas selama KTT ASEAN. Mulai dari kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga sembako. 
 
 
"Pengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada hari Selasa 5 September 2023 Pukul 00.00 WIB sampai dengan Kamis 7 September 2023 pukul 24.00 WIB. Kendaraan barang pengangkut yang dikecualikan bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos dan uang, pangan pokok terdiri atas sembako, air minum dalam kemasan dan pakan ternak," imbuhnya.
 
Indonesia akan jadi tuan rumah KTT ke-42 dan 43 ASEAN tahun 2023. KTT ke-42 digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada 9-11 Mei 2023. Lalu, KTT ke-43 akan digelar di Jakarta pada September 2023.
 
 
Pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN di Jakarta tidak hanya diikuti oleh para pemimpin negara anggota organisasi regional tersebut. Namun, juga para kepala negara/pemerintahan dari negara-negara mitra ASEAN.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore