
BEROPERASI NORMAL: Seluruh layanan TransJakarta kembali beroperasi normal setelah sempat terhenti di beberapa koridor akibat banjir di Jakarta. (Salman Toyibi)
JawaPos.com - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo menduga, ada maksud lain dalam pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya oleh serikat pekerja. Sebab, dirinya sudah menawarkan solusi untuk para pelapor namun tak diterima.
Sardjono mengatakan, di Transjakarta memiliki 4 serikat pekerja. Disaksikan oleh 30 orang saksi, Sardjono menawarkan pembayaran uang lembur diambil dari gajinya. Mengingat perusahaan tidak bisa membayar karena tidak ada data yang membukti 13 pegawai ini bekerja lembur.
"Kalau duit yuk gue selesain sekarang. Dari mana? Dirut nggak usah gajian deh 2 bulan, 3 bulan buat lu, ini nggak bercanda dan tawaran serius. Tapi mereka menolak," jata Sardjono, Selasa (1/9).
"Kalau prinsipnya ini duit sudah kita kasih solusinya gitu. Tapi dia nggak mau, sampai serikat pekerja yang lain mikir, ini maunya apa sih ini orang," imbuhnya.
Baca juga: Dipolisikan Serikat Pekerja, Dirut Transjakarta: Mereka Nggak Ada Data
Oleh karena itu, Sardjono bingung maksud gugatan yang dibuat oleh serikat pekerja Transjakarta. "Saya pikir nggak lah kalau tujuannya hanya lembur aja. Saya pikir mereka ada agenda-agenda yang lain untuk di Transjakarta," jelasnya.
Oleh karena itu, dia menyerahkan semua proses hukum kepada Polda Metro Jaya untuk menentukan layak atau tidaknya kasus ini dilanjutkan. Sardjono mengaku sudah menggelar lebih dari 5 kali pertemuan dengan para pelapor sebelum laporan polisi dibuat.
Kendati demikian, Sardjono tidak tahu agenda tersembunyi yang sedang dilakukan oleh serikat pekerjanya itu. "Tapi ngaduin Dirut yang sekarang yang baru 3 bulan (menjabat) untuk permasalahan 2015 sampai 2019 kan agak aneh ya. Kayak nggak masuk akal. Kita diemin aja namanya lagi usaha," pungkasnya.
Diketahui, 13 anggota serikat pekerja Transjakarta bersama kuasa hukumnya, Azaz Tigor Nainggolan melaporkan Direktur Utama PT Transjakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo ke Polda Metro Jaya karena diduga tidak membayar upah lembur pegawai pada periode 2015-2019. Laporan teregister dengan nomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 31 Agustus 2020.
Menurut Tigor, uang lembur 13 pekerja yang tidak dibayarkan sekitar Rp 287 juta. Sardjono dilaporkan melanggar pasal 78 dan 187 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=grJahINwgHs

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
