Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Agustus 2023 | 00.44 WIB

Aksi PRT Saat Pidato Jokowi di DPR Dibubarkan Polisi

Aksi mogok makan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di depan Gedung DPR Senayan, Jakpus, hari ini, Rabu (16/8) dibubarkan polisi. (Instagram @yayasanlbhindonesia) - Image

Aksi mogok makan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di depan Gedung DPR Senayan, Jakpus, hari ini, Rabu (16/8) dibubarkan polisi. (Instagram @yayasanlbhindonesia)

JawaPos.com-Aksi mogok makan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (16/8) dibubarkan polisi. Dalam video yang diunggah Instagram @yayasanlbhindonesia, terlihat seorang polisi wanita meminta agar massa aksi untuk meninggalkan lokasi aksi.

"Silakan kembali ke rumah masing-masing," kata polwan tersebut terhadap massa aksi. 

Setelah itu, adu pendapat terdengar di antara keduanya. Polisi kekeh meminta massa meninggalkan lokasi aksi lantaran tak ada surat izin pelaksanaan aksi tersebut. 

Namun begitu, menurut Koordinator JALA PRT Lita Anggraini, pembubaran itu dilakukan oleh kepolisian dengan kekerasan. Ia menyebutkan bahwa kepalanya sempat dipukul oleh aparat. 

"Padahal polisi lahir dari rahim perempuan, tapi polisi membubarkan aksi. Polisi seharusnya menyatakan ini bentuk ekspresi dari hari kemerdekaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/8).

Sementara itu, Tyas Widuri perwakilan dari Perempuan Mahardhika menyatakan bahwa aksi dari Koalisi Aksi Mogok Makan PRT ini sudah memberikan surat pemberitahuan ke polisi sejak awal Agustus. Hal itu yang membuatnya heran dengan pembubaran aksi yang meminta agar DPR mengesahkan Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

"Polisi membubarkan aksi dengan paksa, memukul kepala dan menyuruh kita berhenti aksi begitu saja," ungkapnya.

Untuk diketahui, aksi ini dilakukan di depan gedung DPR tepat ketika Presiden Joko Widodo sedang menyampaikan pidato kenegaraan di gedung DPR RI. 

Aksi mogok makan PRT ini sendiri sudah dilakukan di Jakarta dan di 5 kota lainnya sejak tanggal 14 Agustus 2023. 

Adapun tiga tuntutan aksi tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Meminta pada Presiden Jokowi untuk mendesak komitmen DPR RI dalam mengesahkan RUU Perlindungan PRT.
  2. Pimpinan DPR, para Ketua Fraksi dan Anggota DPR RI tidak membiarkan praktek perbudakan modern terhadap PRT di Indonesia dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT.
  3. Mengajak masyarakat untuk bergabung dalam aksi solidaritas mogok makan/puasa untuk PRT. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore