Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 April 2020 | 23.35 WIB

Denda Pajak di Jakarta Dihapus Hingga 29 Mei 2020

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menghapuskan denda maupun sanksi administrasi seluruh jenis pajak bagi wajib pajak. Hal ini sehubungan dengan adanya permberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri mebgatakan, kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 yang diteken langsung oleh Gubernur Anies Baswedan.

Kebijakan yang diatur dalam Pergub ini adalah penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan. Diantaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya. Peraturan Gubernur ini diimplementasikan secara otomatis kedalam sistem sehingga wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini.

Edi menyebut, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak sampai dengan 29 Mei 2020. Fasilitas ini diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali.

"Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta," kata Edi.

Kebijakan ini dibuat berdasarkan kondisi warga di DKI Jakarta saat ini. Mengingat akibat pandemi Covid-19, banyak warga yang tidak bisa beraktivitas seperti biasa. Akibatnya, kondisi perokonomian mereka semakin menurun.

"Kami menghimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini sehingga wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," tambah Edi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore