Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Januari 2020 | 20.35 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Website Perusahaan Investasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Dimas Apriyanto/ Jawa Pos) - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Dimas Apriyanto/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik penipuan berkedok pemalsuan website perusahaan. Total ada 4 orang yang diamankan. Mereka beraksi mengatasnamakan perusahaan broker investasi saham PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan empat orang pelaku yang ditangkap di daerah Sulawesi Selatan pada 5 Desember 2019. Mereka yakni AW, 24; ND, 29; SB, 32; dan MA, 31.

"Tersangka AW merupakan otak yang memegang peranan penting yang dia juga mendaftarkan dan membiayai website serta dia yang menyiapkan peralatan-peralatan untuk melakukan penipuan ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/1).

Yusri menjelaskan, cara kerja komplotam ini yaitu mengirimkan SMS gateway kepada korban. Mereka kemudian memancing korban menjual investasi broker melalui website yang dibuat pelaku.

Pelaku menawarkan keuntungan besar dari investasi yang ditanam korban. Para korban rata-rata diminta memasukan dana sekitar Rp 6-20 juta. Dengan keuntungan 20 persen setelah 7 hari kemudian.

"Saat ini sudah ada 6 orang yang menjadi korban dalam kurun waktu 3 bulan," tambah Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menerangkan, tersangka ND berperan sebagai ahli IT yang membuat website palsu perusahaan tersebut. Dia pula yang mengirimkan SMS gateway kepada para korban. Setelah ditelusuri, ND hanya seorang lulusan Sekolah Dasar (SD). "Belajar dari internet. Total kerugian selama 3 bulan sekitar lebih dari Rp 80 juta" imbuhnya.

Sedangkan 2 tersangka lainnya SB dan MA berperan menyediakan rekening bank untuk menampung uang penipuan tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 ayat (1) Juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore