Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Desember 2019 | 04.37 WIB

Ferrari Hingga Rolls Royce Disidak, Tunggakan Pajak Rp 386 Juta

Rolls Royce menunggak pajak. (Istimewa) - Image

Rolls Royce menunggak pajak. (Istimewa)

JawaPos.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terus mengejar pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Hari ini, Senin (9/12) BPRD melakukan sidak mendatangi langsung pemilik kendaraan. Hasilnya dua buah unit kendaraan mewah jenis Ferrari dan Rolls Royce menunggak pajak ditemukan di Apartemen Paviliun, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Nilai tunggakan kedua kendaraan tersebut Rp 386 juta. Sedangkan untuk nilai jual kendaraannya di atas Rp 1 miliar. Namun saat didatangi petugas BPRD, pemilik kendaraan tersebut tak ada di lokasi. "Pemiliknya sedang tidak di tempat," ujar Kepala Pengelola Apartemen Paviliun, Herry.

Tak ingin pulang tanpa hasil, petugas BPRD kemudian melakukan sidak ke basement apartemen. Di sana, petugas menemukan empat mobil dengan nilai jual di bawah Rp 1 milliar yang juga menunggak pajak.

Masing-masing kendraan mobil mewah yang belum membayar pajak itu, antara lain Cadillac Escalade bernomor polisi B 8965 II dengan tunggakan Rp 71.350.000, Honda CRV bernomor polisi B 88 UV dengan tunggakan Rp. 11.592.000, Mercedes Benz B 0013 MIR dengan tunggakan Rp. 20.501.640, dan Toyota Vellfire bernomor polisi B 2851 PBF dengan tunggakan Rp. 12.579.000. Mobil-mobil itu selanjutnya ditempeli stiker bahwa melakukan tunggakan pajak.

"Total potensi kerugian negara akibat tunggakan pajak empat kendraan ini adalah Rp 116.022.640," ujar Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakpus Manarsar Simbolon.

Kegiatan sidak mobil mewah penunggak pajak ini merupakan kegiatan gabungan antara BPRD DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, agar para penunggak pajak melunasi kewajibannya sehingga dapat meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak.

Adapun jumlah kendaraan mobil mewah yang sampai saat ini masih menunggak pajak ada sebanyak 1.094. Nilai potensi pemasukan daerah dari tunggakan itu senilai Rp 36,8 miliar.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore