Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Agustus 2023 | 04.20 WIB

Bahas Status Khusus Jakarta setelah Ibu Kota Negara Pindah ke IKN, Tokoh Betawi Suarakan Aspirasi

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik usai FGD yang membahas status Jakarta setelah berpindahkan ibu kota negara ke IKN.


JawaPos.com
– Status Jakarta setelah pemindahan ibu kota dibahas. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Jakarta yang baru di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (1/7).

FGD tersebut melibatkan para tokoh Betawi, termasuk anggota DPR dan anggota DPD yang mewakili daerah pemilihan Jakarta. Anggota DPR yang hadir salah satunya Mardani Ali Sera. Sedangkan anggota DPD RI dari Jakarta yang hadir adalah Prof Dailami Firdaus dan Prof Sylvana Murni.

Adapun tokoh Betawi yang hadir di antaranya mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Eddy Nalapraya dan Prijanto, Ben Benjamin, sejumlah tokoh ormas dan tokoh budaya Betawi.

FGD kali menampilkan tiga panelis yakni I Made Suwandi, Halilul Khairi dan Abdul Malik Sadat Idris (dari Bappenas). Saat membuka FGD, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengingatkan pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke lokasi baru adalah inisiatif untuk mengatasi beberapa masalah yang telah dihadapi oleh Jakarta selama bertahun-tahun.

Seiring beralihnya status ibu kota negara, Jakarta akan diberikan status khusus melalui Undang-Undang. Kekhususannya untuk menyelesaikan permasalahannya sekaligus untuk membantu Jakarta mempertahankan sebagai Provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia yakni, 16,64 persen sesuai data BPS pada 2022. Serta, memberikan Jakarta kesempatan untuk menjadikan Kota Global yang memiliki standard kehidupan yang tinggi.

Sementara itu, salah satu perumus RUU Jakarta I Made Suwandi menjelaskan, nantinya UU baru tentang Jakarta akan langsung menukik ke Perda.
“Jadi tidak bergantung terlalu besar kepada terbitnya Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Adapun FGD tentang RUU Jakarta cukup menarik.  anyak tokoh Betawi yang menyampaikan aspirasi mereka. Bahkan sejumlah tokoh meminta masyarakat Betawi diperhatikan secara serius.

Setidaknya seperti masyarakat Papua yang memiliki otonomi khusus sehingga bisa melindungi kepentingan warga Papua. Intinya, banyak tokoh Betawi yang hadir menginginkan warga Betawi memiliki kedaulatan yang kuat baik secara sosial dan politik di Jakarta.

Menanggapi keinginan yang berkembang dalam FGD kali ini, Akmal menambahkan bahwa ini momentum untuk menyerap aspirasi masyarakat. Karena memang RUU Jakarta ini masih dalam tahap pembahahasan di pemerintah dan belum diajukan ke DPR. Rencananya, pengajuan RUU Daerah Khusus Jakarta akan diajukan ke DPR pada Oktober 2023.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore