Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 Juli 2023 | 23.06 WIB

Kapolres Jakarta Pusat Klaim Belum Temukan Barang Bukti Terduga Pelaku Revenge Porn

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat ditemui awak media di Polres Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022). ANTARA/Ulfa Jainita - Image

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat ditemui awak media di Polres Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022). ANTARA/Ulfa Jainita

JawaPos.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin angkat bicara terkait kasus dugaan revenge porn. Soal alasan belum menahan terduga pelaku berinisial IM karena barang bukti belum ditemukan.

IM yang juga mantan pacar korban diduga telah menyebarkan video asusila.

Kombes Komarudin mengaku bahwa penyelidikan terhadap kasus revenge porn masih terus berlanjut. Namun, belum dapat dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku karena masih belum cukup bukti.

"Karena untuk barang bukti hp-nya kita belum bisa temukan, termasuk siapa yang mem-posting pertama," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (16/7).

Handphone tersebut menjadi barang bukti yang paling penting. Pasalnya, dalam kasus ITE, diperlukan ponsel yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video tersebut.

"Kalau ITE kan terkait dengan pornografi. Tentu kita harus tahu siapa menyebarkan," ungkapnya.

Hingga sejauh ini, kata Komarudin, berdasarkan pengakuan pelaku, handphone yang digunakan IM sudah dijual. "Hp-nya sudah dijual melalui sosmed, jadi belum tau siapa yang beli," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus revenge porn kembali terjadi dilakukan oleh seorang terduga pelaku berinisial IM kepada mantan pacarnya sendiri. Modusnya, terduga pelaku merekam video korban dengan bagian atas tubuhnya yang terbuka dan menyebarkannya ke teman hingga keluarga korban.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor laporan LP/B/681/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Namun, hingga kini terduga pelaku masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku adalah mantan pacar korban. Pelaku mengancam menyebarkan foto & video korban. Pelaku & korban diketahui menjalani hubungan selama 1 thn," tulis kerabat korban dalam akun Twitter-nya @rama_twin22 dikutip JawaPos.com, Minggu (16/7).

Sebelumnya kasus revenge porn sempat heboh di media sosial dan di tengah publik. Hal itu lantara kasus yang melibatkan Alwi Husen Maolana di Pandgelang, Banten. Bahkan telah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore