
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat ditemui awak media di Polres Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022). ANTARA/Ulfa Jainita
JawaPos.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin angkat bicara terkait kasus dugaan revenge porn. Soal alasan belum menahan terduga pelaku berinisial IM karena barang bukti belum ditemukan.
IM yang juga mantan pacar korban diduga telah menyebarkan video asusila.
Kombes Komarudin mengaku bahwa penyelidikan terhadap kasus revenge porn masih terus berlanjut. Namun, belum dapat dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku karena masih belum cukup bukti.
"Karena untuk barang bukti hp-nya kita belum bisa temukan, termasuk siapa yang mem-posting pertama," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (16/7).
Handphone tersebut menjadi barang bukti yang paling penting. Pasalnya, dalam kasus ITE, diperlukan ponsel yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video tersebut.
"Kalau ITE kan terkait dengan pornografi. Tentu kita harus tahu siapa menyebarkan," ungkapnya.
Hingga sejauh ini, kata Komarudin, berdasarkan pengakuan pelaku, handphone yang digunakan IM sudah dijual. "Hp-nya sudah dijual melalui sosmed, jadi belum tau siapa yang beli," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus revenge porn kembali terjadi dilakukan oleh seorang terduga pelaku berinisial IM kepada mantan pacarnya sendiri. Modusnya, terduga pelaku merekam video korban dengan bagian atas tubuhnya yang terbuka dan menyebarkannya ke teman hingga keluarga korban.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor laporan LP/B/681/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Namun, hingga kini terduga pelaku masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku adalah mantan pacar korban. Pelaku mengancam menyebarkan foto & video korban. Pelaku & korban diketahui menjalani hubungan selama 1 thn," tulis kerabat korban dalam akun Twitter-nya @rama_twin22 dikutip JawaPos.com, Minggu (16/7).
Sebelumnya kasus revenge porn sempat heboh di media sosial dan di tengah publik. Hal itu lantara kasus yang melibatkan Alwi Husen Maolana di Pandgelang, Banten. Bahkan telah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022