
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat ditemui awak media di Polres Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022). ANTARA/Ulfa Jainita
JawaPos.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin angkat bicara terkait kasus dugaan revenge porn. Soal alasan belum menahan terduga pelaku berinisial IM karena barang bukti belum ditemukan.
IM yang juga mantan pacar korban diduga telah menyebarkan video asusila.
Kombes Komarudin mengaku bahwa penyelidikan terhadap kasus revenge porn masih terus berlanjut. Namun, belum dapat dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku karena masih belum cukup bukti.
"Karena untuk barang bukti hp-nya kita belum bisa temukan, termasuk siapa yang mem-posting pertama," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (16/7).
Handphone tersebut menjadi barang bukti yang paling penting. Pasalnya, dalam kasus ITE, diperlukan ponsel yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video tersebut.
"Kalau ITE kan terkait dengan pornografi. Tentu kita harus tahu siapa menyebarkan," ungkapnya.
Hingga sejauh ini, kata Komarudin, berdasarkan pengakuan pelaku, handphone yang digunakan IM sudah dijual. "Hp-nya sudah dijual melalui sosmed, jadi belum tau siapa yang beli," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus revenge porn kembali terjadi dilakukan oleh seorang terduga pelaku berinisial IM kepada mantan pacarnya sendiri. Modusnya, terduga pelaku merekam video korban dengan bagian atas tubuhnya yang terbuka dan menyebarkannya ke teman hingga keluarga korban.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor laporan LP/B/681/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Namun, hingga kini terduga pelaku masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku adalah mantan pacar korban. Pelaku mengancam menyebarkan foto & video korban. Pelaku & korban diketahui menjalani hubungan selama 1 thn," tulis kerabat korban dalam akun Twitter-nya @rama_twin22 dikutip JawaPos.com, Minggu (16/7).
Sebelumnya kasus revenge porn sempat heboh di media sosial dan di tengah publik. Hal itu lantara kasus yang melibatkan Alwi Husen Maolana di Pandgelang, Banten. Bahkan telah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
