Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Juni 2023 | 14.45 WIB

Tak Mampu Bayar Usai Sewa Jasa Open BO, Lelaki Ini Malah Tusuk Korban Pakai Pisau

OPEN BO: Pelaku berinisial SB, 22, menusuk seorang perempuan berinisial SMJ, 34, yang baru saja dikencaninya di Hotel Red Doorz, - Image

OPEN BO: Pelaku berinisial SB, 22, menusuk seorang perempuan berinisial SMJ, 34, yang baru saja dikencaninya di Hotel Red Doorz,

JawaPos.com - Seorang lelaki berinisial SB, 22, menusuk seorang perempuan berinisial SMJ, 34, yang baru saja dikencaninya di Hotel Red Doorz, Jalan Rawa Belong RT.007/015, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (23/6) lalu. Hal itu dilakukan lelaki asal Bogor itu lantaran tak mampu membayar biaya kencan tersebut.

 
Mulanya, Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, awalnya pelaku dan korban berjanjian melalui aplikasi MiChat. Pelaku lalu menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di TKP.
 
"Pukul 20.15 WIB pelaku dan korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali," kata Dodi kepada wartawan, Selasa (26/6).
 
 
Setelah itu, korban menagih uang yang sudah disepakati sebesar Rp 400 ribu. Namun, alih-alih membayar, lelaki yang diketahui menganggur tersebut malah mengeluarkan pisau dari tasnya.
 
"Pada saat korban menagih, si pelaku ini buka tas yang keluar pisau, jatuh, korban teriak tolong tolong takut dibunuh," jelas Dodi. 
 
Saat itu, korban sempat memegang pisau pelaku. Hingga kemudian pelaku menginjak pisau itu dan langsung mengambilnya serta langsung menyabetkan ke arah korban.
 
"Sebelah kiri belikat sini (luka tusuk)," kata Dodi.
 
 
Sebelum kejadian menjadi lebih rumit, untungnya korban dapat membuka pintu yang kemudian membuat pelaku kalap hingga mencoba melarikan diri.
 
"Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas Hotel," ungkap Dodi 
 
Tak lama, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian dan membawanya ke Polsek Palmerah.
 
Atas kejadian itu, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore