Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Juni 2023 | 01.49 WIB

Pemkot Jaksel Minta Waktu 3 Minggu untuk Tindak Lanjuti Limbah Kotoran Sapi

Limbah kotoran sapi yang berceceran dan mengotori saluran air di Jalan Cikoko Barat III, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan dikeluhkan warga sekitar. (Istimewa) - Image

Limbah kotoran sapi yang berceceran dan mengotori saluran air di Jalan Cikoko Barat III, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan dikeluhkan warga sekitar. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menindaklanjuti adanya laporan limbah kotoran sapi yang berasal dari salah satu peternakan di Jalan Cikoko Barat III, Cikoko, Pancoran. Terbaru, Perumda Paljaya bersama kelurahan Cikoko mendatangi peternakan yang bersangkutan.

Dalam kegiatan itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penataan Hukum Sudin LH Jakarta Selatan Kamil Salim mengatakan bahwa pihak Paljaya tengah melakukan uji sampel terhadap limbah kotoran sapi itu.
 
"PD Paljaya sedang melakukan uji terkait masalah yang kotoran sapi tersebut," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Senin (26/6).
 
Untuk menindaklanjuti hal itu, Kamil menerangkan, saat ini pihaknya menunggu hasil uji sampel yang dilakukan Paljaya. Oleh karena itu, ia meminta waktu selama tiga minggu.
 
 
 
"Setelah dari tiga minggu itu baru ketauan hasilnya apa, seperti apa, harus bagaimana, gitu loh. Sekarang baru itu, sih," tandas Kamil.
 
Sebelumnya, warga Pancoran, Jakarta Selatan mengeluhkan adanya limbah kotoran sapi yang berceceran dan mengotori saluran air di wilayah tersebut. Salah satu warga, Hasan Alhabshy mengatakan bahwa permasalahan itu sudah ada sejak tahun 2002.
 
Tepatnya, limbah kotoran sapi itu ada di Jalan Cikoko Barat III, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan. Hasan mengaku sudah melaporkan permasalahan ini beberapa kali melalui beberapa cara. Terbaru, ia melaporkannya lewa aplikasi Jakarta Kini (JAKI).  
 
TIdak ada solusi yang bisa mengakhiri masalah ini. Limbah tersebut di buang di salurang pembuangan (got warga) yang sangat jelas melanggar aturan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (25/6).
 
"Ada saling lempar wewenang antar dinas dan kelurahan tentang tindakan tegas terhadap masalah ini," imbuh Hasan.
 
Oleh karena itu, ia mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 Mei 2023 lalu. 
 
"Langsung direspons dengan mengirim wali kota dan tim dinas terkait ke lokasi hasil peninjauan tersebut mengeluarkan rekomendasi dari dinas LH tindak jangka pendek dan jangka panjang," urainya.
 
Namun, campur tangan Pemerintah Kota Jakarta Selatan itu juga menurut Hasan belum membuahkan hasil. Masalahnya, pemilik kandang sapi itu masih mengabaikan teguran pemkot.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore