Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 September 2025 | 12.27 WIB

Kemenag Dukung Ide Pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Berbasis Wakaf

Ilustrasi wakaf melalui uang. (Istimewa) - Image

Ilustrasi wakaf melalui uang. (Istimewa)

JawaPos.com-Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama menegaskan dukungannya atas ide pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Berbasis Wakaf (LP2BW) atau Sharia Economic Development Fund (SEDF). 

Hal tersebut disampaikan Muhibuddin, Kasubdit Bina Lembaga dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag via daring dalam acara High Level Meeting yang diinisiasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama kementerian/lembaga terkait.

Dia mengatakan, dengan pengelolaan yang baik, wakaf dapat menjadi instrumen yang bisa berkontribusi dalam pembangunan nasional.

“Selama ini kita masih sering berhenti di level jargon dan sekadar melihat portofolio negara lain. Namun, di Indonesia wakaf harus benar-benar menjadi nyata, diwujudkan dengan semangat kolektif, dan berkembang menjadi lembaga yang luar biasa. Kementerian Agama memberikan dukungan penuh untuk mewujudkan gagasan ini,” kata Muhibuddin dalam keterangannya.

Dia menambahkan, untuk mewujudkan gagasan tersebut, diperlukan landasan hukum yang kuat dan kokoh. Lembaga yang akan dibentuk harus dilengkapi dengan kerangka regulasi yang kuat dan cermat supaya dapat menopang peran wakaf secara berkelanjutan.

Wakaf sejatinya bukan hal baru di Indonesia karena sudah lama ada. Kendati demikian, belum ada instrumen yang dapat memfasilitasi supaya wakaf dapat menjadi motor penggerak ekonomi. Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dinilai bisa menjadi salah satu solusi untuk mendongkrak manfaat tanah wakaf.

Berdasar data Kementerian Agama, lanjut dia, terdapat banyak aset wakaf dengan luasan lebih dari lima hektar yang belum tergarap secara produktif. Kendala utamanya terletak pada belum tersedianya skema pemberdayaan yang dapat memaksimalkan manfaat atas aset tersebut.

“Jika skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diterapkan, Kemenag siap menyiapkan regulasinya. Bahkan, secara konsep kami sudah menyiapkan PMA terkait pemberdayaan harta benda wakaf. Dengan adanya skema pembiayaan, aset wakaf bisa benar-benar produktif,” kata Muhibuddin.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore