Suasana kafe Walking Drums Depok. (Google Maps)
JawaPos.com - Belakangan heboh di Tanah Air soal kewajiban bayar royalti bagi kafe, restoran, atau tempat aktivitas bisnis. Aturan ini sebenarnya sudah lama berjalan sejak adanya UU Nomor 28 tentang Hak Cipta. Akan tetapi, penerapannya selama ini belum terlalu efektif, alias tidak dipatuhi oleh para pengusaha.
Banyak pengusaha mulai membuka mata setelah Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pelanggaran hak cipta. Sejak saat itu, para pemilik usaha mulai merasa bahwa pelanggaran hak cipta bisa melahirkan konsekuensi serius.
Sayangnya para pemilik usaha bukannya berusaha patuh mengikuti aturan soal royalti. Mereka justru berusaha menyiasati agar tidak ditarik royalti oleh LMKN.
Misalnya, mereka berinisiatif memutar suara alam, suara burung, yang diyakini tidak mengandung hal cipta. Akan tetapi, LMKN tegas menyatakan bahwa musik instrumental memperdengarkan suara burung, suara air, atau sejenisnya juga memiliki hak cipta.
Di tengah kebingungan itu, muncul usulan lain agar para pengusaha sebaiknya memutar murottal atau ayat Alquran saja supaya tidak terkena hak cipta. Salah satu usulan itu digaungkan oleh akun Instagram @aresdimahdi.
"Kalau tempat komersil putar musik bayar royalti, pertanda kalian harus mulai putar murottal biar kalian juga dapat royalti berupa pahala," demikian keterangan dalam unggahan akun Instagram tersebut.
Namun perlu diingat bahwa ada murottal yang memiliki hak cipta karena suara atau karya mereka dipatenkan. Banyak juga murottal yang gratis alias bebas menggunakannya tanpa harus khawatir dengan hak cipta atau pembayaran royalti.
Pertanyaannya kemudian, bolehkah di dalam Islam memutar murottal di tempat usaha komersil? Jawabannya adalah sangat boleh. Namun apakah mengandung konsekuensi berdosa bagi orang-orang yang tidak mendengarkan ayat-ayat Alquran dari murottal?
Berdasarkan kajian dilakukan NU dalam Muktamar NU ke-26, sebagaimana dilansir dari NU Online, Kamis (7/8), dinyatakan bahwa Alquran yang didengar dari kaset atau sejenisnya dihukumi sebagai Alquran Jamadat (benda-benda mati). Oleh sebab itu, murottal dari kaset tidak dihukumi sebagai Alquran.
Dengan demikian, maka ayat-ayat Alquran yang muncul dari pengeras suara dari rekaman di kaset atau sejenisnya boleh didengarkan oleh umat Islam dan boleh juga tidak mendengarkannya.
Salah satu yang menjadi rujukan dari kajian tersebut adalah pada Kitab Al Fatawa Asy-Syariyah karya Hasanain Makhluf. Berikut redaksinya:
وَقَدْ نَصَّ الْحَنَفِيَّةُ إِنْ سَمِعَ آيَةَ السَّجْدَةِ مِنَ الطَّيْرِ كَالْبَبْغَاءِ لاَ يَجِبُ عَلَيْهِ السَّجْدَةُ فِي الْقَوْلِ الْمُخْتَارِ لِأَنَّهَا لَيْسَتْ قِرَآءَةً بَلْ مُحَاكَةً لِعَدَمِ التَّمْيِـيْزِ
Artinya: "Hanafiyah menjelaskan, jika seseoarng mendengar ayat sajadah dari burung seperti beo, menurut pendapat yang terpilih, dia tidak wajib sujud karena bukan bacaan yang sebenarnya, namun sekedar kicauan yang tidak dimengerti".

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
