Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Juli 2025 | 21.06 WIB

Hukum Mengadopsi Kucing Menurut Buya Yahya

Ilustrasi kucing oren. (Unsplash) - Image

Ilustrasi kucing oren. (Unsplash)

JawaPos.com - Tokoh agama Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menjelaskan terkait masalah hukum jual beli kucing untuk kepentingan dirawat atau diadopsi dalam kanal YouTube Al Bahjah TV.

Buya Yahya mengatakan, kucing merupakan binatang suci yang sejak dulu memang dekat sekali dengan manusia. Oleh karena itu, melakukan transaksi jual beli kucing untuk keperluan diadopsi diperbolehkan di dalam Islam.

Pendapat Buya Yahya tersebut berdasarkan pada pendapat mayoritas ulama (jumhur ulama), mengingat kucing peliharaan masuk dalam kategori kucing jinak.

"Kucing jinak boleh diperiualbelikan untuk dirawat. Imam nawawi dalam kitab Al-Majmu' (Syarah Al-Muhadzdzab) mengatakan, jual beli kucing jaizun bila khilafin atau boleh tanpa ada perselisihan di kalangan ulama," ungkap Buya Yahya.

Dia melanjutkan, apabila kucing yang diperjualbelikan termasuk kucing liar dan berpotensi membahayakan orang, maka hukum memperjualbelikannya untuk tujuan diadopsi tidak diperbolehkan.

Selain itu, dia juga menjelaskan ada sebagian ulama tidak memperbolehkan jual-beli kucing berdasarkan hadist Nabi. Namun menurutnya, riwayat atas hadist tersebut dianggap tidak kuat sehingga tidak dijadikan pegangan sebagai dalil oleh mayoritas ulama.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore