Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Juli 2025 | 21.00 WIB

Perceraian dalam Islam Sebagai Jalan Darurat Perlindungan Terakhir

Ilustrasi cerai. - Image

Ilustrasi cerai.

JawaPos.com - Seorang muslim dan muslimah yang memutuskan menikah, tentu tidak ada niatan dari awal ingin bercerai. Mereka mau hidup bersama di bawah cinta suci pernikahan sebagai sebuah ibadah untuk melengkapi separuh agamanya.

Namun pada kenyataannya, banyak pasangan yang sudah menikah menghadapi cobaan yang berbeda-beda. Pernikahan yang awalnya manis penuh dengan kebahagiaan, berubah menjadi kurang baik setelah muncul cekcok, bahkan saling tuduh satu sama lain.

Jika permasalahan tidak dapat dikelola dengan baik, rumah tangga yang mulai menghadapi masalah ini bisa tambah runyam. Bahkan, bisa menjadi neraka dunia karena cekcok bisa terjadi setiap hari.

"Rumah tangga yang semula menjadi tempat berteduh yang nyaman, berubah menjadi tempat yang saling tuduh. Rumah tangga yang seharusnya menciptakan sakinah mawaddah wa rahmah, berubah menjadi tempat penuh pertengkaran, hingga tercipta luka yang tak kunjung sembuh," kata ustadz Sunnatullah selaku pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur, dilansir dari NU Online.

Islam tentu saja punya jalan keluar untuk mengatasi permasalahan rumah tangga ini. Misalnya, dianjurkan untuk mencari jalan atas permasalahan yang muncul dengan menjalin komunikasi yang baik, mencari solusi bersama, berusaha memahami dan saling memaafkan, bersabar, minta bantuan pihak ketiga sebagai mediator, hingga mengingat akan kewajiban masing-masing.

Namun apabila sejumlah upaya itu tak kunjung membuahkan hasil, bagi pasangan suami istri mengalami masalah rumah tangga, Islam tetap memiliki solusi untuk perlindungan terakhir supaya tidak tambah saling menyakiti. Islam memperbolehkan pasangan suami istri yang sulit mempertahankan rumah tangga dengan bercerai sebagai solusi terakhir.

"Cara demi cara dilakukan untuk menemukan jalan keluar. Namun hasilnya? Terkadang justru makin rumit dan keadaan semakin tak terarah. Maka dalam kondisi seperti ini, talak pun menjadi jalan darurat yang syariat berikan sebagai bentuk perlindungan terakhir," ungkapnya.

Namun bagi pasangan yang sudah bercerai, Islam masih tetap memberikan jalan apabila mereka ingin rujuk kembali. Karena bisa saja perceraian terjadi karena belum terlalu mampu berpikir jernih akibat dahsyatnya emosi yang dirasakan dalam konflik rumah tangga. Dan setelah bercerai, mereka ternyata bisa berpikir jernih dan menyesali perceraian yang pernah terjadi.

Mereka tetap bisa rujuk memulai kembali rumah tangga yang sempat rusak dengan cara rujuk. Apalagi ketika keduanya masih saling mencintai satu sama lain.

"Islam memberikan solusi bagi keduanya agar bisa membangun rumah tangga kembali dalam ikatan yang suci. Solusi itu bernama rujuk," ungkapnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore