Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 05.05 WIB

Penyelesaian Kasus Meta di Amerika Serikat Buka Jalan Baru bagi Tuntutan Hukum di Berbagai Negara

Penyelesaian kasus meta di Amerika Serikat buka jalan baru bagi tuntutan hukum di berbagai negara (The Guardian) - Image

Penyelesaian kasus meta di Amerika Serikat buka jalan baru bagi tuntutan hukum di berbagai negara (The Guardian)

JawaPos.com – Penyelesaian perkara antara Meta dan 29 negara bagian di Amerika Serikat dinilai dapat menjadi preseden bagi pemerintah serta kelompok masyarakat di negara lain untuk menuntut perubahan serupa dari perusahaan teknologi tersebut.

Dilansir dari laman The Guardian pada Jum'at (28/8), Meta sepakat membayar USD 18 miliar atau sekitar Rp297 triliun serta menerapkan sejumlah pembatasan terhadap penggunaan Facebook dan Instagram oleh anak-anak, termasuk pengaturan waktu penggunaan dan pembatasan akses pada malam hari.

Kesepakatan tersebut menjadi kemenangan bagi pihak penggugat di AS, meskipun nilainya jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan sebesar USD 200 miliar atau sekitar Rp3.300 triliun dan potensi kewajiban hingga USD 1,4 triliun atau sekitar Rp23.100 triliun yang sebelumnya disebut dalam proses hukum.

Di luar AS, sejumlah perkara terhadap Meta masih berlangsung, termasuk gugatan di Kenya terkait dugaan peran algoritma Facebook dalam menyebarkan konten yang menyerukan kekerasan terhadap akademisi Ethiopia, serta perkara di Belanda mengenai dugaan diskriminasi terhadap akun LGBTQ+.

Kasus-kasus tersebut menyoroti persoalan yang lebih luas, terutama mengenai algoritma, moderasi konten, penggunaan data, serta pengaruh perusahaan teknologi terhadap masyarakat dan proses demokrasi.

Di Kenya, pengadilan tinggi telah memberikan kesempatan bagi perkara tersebut untuk dilanjutkan, sedangkan organisasi Repro Uncensored di Belanda berencana memperluas langkah hukum terhadap Meta di sejumlah negara Eropa.

Penyelesaian di AS juga dapat mendorong regulator Eropa untuk menuntut perubahan yang lebih besar terhadap sistem Meta, terutama setelah Komisi Eropa menyelidiki fitur platform yang dinilai berpotensi mendorong penggunaan secara kompulsif.

Namun, keberhasilan tuntutan di luar AS masih belum dapat dipastikan karena Meta selama ini menghadapi berbagai proses hukum dengan strategi yang berbeda di setiap yurisdiksi.

Dengan demikian, penyelesaian perkara di AS tidak serta-merta mengakhiri persoalan hukum Meta secara global, tetapi dapat menjadi momentum bagi pemerintah, regulator, dan kelompok masyarakat untuk meningkatkan tuntutan terhadap transparansi, keamanan pengguna, serta akuntabilitas algoritma perusahaan.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore