Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Juni 2026 | 16.52 WIB

Google Tuntut Jaringan Siber Tiongkok yang Diduga Pakai AI Gemini untuk Penipuan

Logo Google Gemini AI melambangkan kecerdasan buatan generatif Google yang terintegrasi dalam ekosistem teknologi modern (Ars Technica) - Image

Logo Google Gemini AI melambangkan kecerdasan buatan generatif Google yang terintegrasi dalam ekosistem teknologi modern (Ars Technica)

JawaPos.com - Google menggugat sebuah jaringan kejahatan siber asal Tiongkok yang dituduh memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) milik perusahaan untuk menjalankan penipuan keuangan daring yang menargetkan ratusan ribu warga Amerika Serikat.

Dalam langkah yang disebut sebagai yang pertama kalinya, Google mengungkapkan telah bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal (FBI) serta sejumlah operator telekomunikasi besar, termasuk AT&T, T-Mobile, dan Verizon, untuk membongkar aktivitas kelompok yang dikenal dengan nama Outsider Enterprise.

Seperti dilansir dari The New York Times, menurut gugatan yang diajukan Google, kelompok tersebut menggunakan Gemini, platform AI milik Google, untuk membuat ratusan situs web palsu yang meniru berbagai layanan dan perusahaan ternama. Beberapa di antaranya menyamar sebagai Google, YouTube, Layanan Pos Amerika Serikat, hingga sistem pembayaran tol E-ZPass New York.

Perusahaan teknologi itu menilai perkembangan AI telah mempercepat penyebaran penipuan digital. Karena itu, Google berupaya mengantisipasi potensi peningkatan kasus penipuan online yang memanfaatkan Gemini maupun teknologi AI lainnya.

Google dan aparat penegak hukum menyebutkan bahwa modus penipuan berbasis AI berkembang lebih cepat dibandingkan praktik phishing dan penipuan digital konvensional. Berdasarkan data FBI, total kerugian akibat kejahatan siber yang menimpa warga Amerika sepanjang tahun lalu mencapai hampir USD 21 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar USD 893 juta dikaitkan dengan penipuan yang melibatkan AI.

“Ini adalah upaya dan gugatan terkoordinasi pertama kami, dan itu menunjukkan luasnya dampak penipuan khusus ini,” kata Halimah DeLaine Prado, penasihat umum Google, dalam sebuah wawancara.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York. Google menuding jaringan tersebut menyalahgunakan teknologi dan identitas merek perusahaan untuk menjalankan aktivitas penipuan.

Dalam tuntutannya, Google meminta pengadilan mengeluarkan perintah penahanan sehingga perusahaan dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menghentikan operasi jaringan tersebut.

Google juga mengungkap bahwa para pelaku memanfaatkan aplikasi pesan Telegram untuk berkoordinasi, berbagi strategi, serta memperjualbelikan perangkat lunak berbasis AI yang digunakan untuk memproduksi pesan penipuan dalam jumlah besar di berbagai platform komunikasi.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore