Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Mei 2026 | 20.41 WIB

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Israel Terkait Pelanggaran Hak Warga Palestina di Tepi Barat

Militer Israel lakukan kekerasan dan pengusiran paksa warga Palestina di Tepi Barat saat masih lakukan gencatan senjata di Gaza (Documentary Al Jazeera). - Image

Militer Israel lakukan kekerasan dan pengusiran paksa warga Palestina di Tepi Barat saat masih lakukan gencatan senjata di Gaza (Documentary Al Jazeera).

JawaPos.com - Uni Eropa menjatuhkan sanksi terhadap tiga individu dan empat organisasi yang terlibat dalam pelanggaran hak-hak warga Palestina di Tepi Barat, sebagai bagian dari aktivitas pemukiman Israel. Ihwal hal ini dikemukakan sebuah dokumen di jurnal resmi Uni Eropa.

Pembatasan diberlakukan terhadap gerakan pemukiman "Nachala" beserta direkturnya, Daniella Weiss; organisasi non-pemerintah Israel "Regavim" dan direkturnya, Meir Deutsch; LSM "Hashomer Yosh" beserta presidennya, Avichai Suissa; serta asosiasi koperasi "Amana" dari gerakan pemukiman "Gush Emunim".

Mereka yang diberikan sanksi bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat, terutama pelanggaran hak milik, privasi, kebebasan beragama, dan hak atas pendidikan, demikian seperti dikutip jurnal pada Kamis (28/5).

Sanksi itu diadopsi berdasarkan rezim sanksi HAM global Uni Eropa. Sanksi individual dari Uni Eropa itu meliputi pembekuan aset dan larangan perjalanan ke negara-negara Uni Eropa.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore