
Mantan Presiden Yoon Suk Yeol tiba di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul pada Senin (14/4). (Yonhap & Kepresidenan Korea Selatan)
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi Seoul memperberat hukuman mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Mantan orang nomor satu di 'Negeri Ginseng' itu diperberat hukumannya dari lima menjadi tujuh tahun penjara, terkait tuduhan menghalangi proses hukum dan perkara lain yang berkaitan dengan penerapan darurat militer.
Dilansir dari Antara, Kamis (30/4), putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang disiarkan secara langsung, Rabu (29/4), dengan pengadilan menyatakan Yoon bersalah karena menghalangi penyidik yang hendak menahannya pada Januari 2025, terkait kebijakan darurat militer pada bulan sebelumnya, menurut laporan Yonhap News Agency.
Tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.
Pengadilan banding menguatkan sebagian besar temuan pengadilan tingkat pertama, termasuk menyatakan Yoon bersalah karena memerintahkan penghapusan catatan telepon yang bersifat rahasia serta mengeluarkan dan kemudian membuang pernyataan palsu setelah dekrit darurat militer dicabut.
Pengadilan juga menyatakan bahwa hak dua anggota kabinet yang tidak menghadiri rapat telah dilanggar, sehingga membatalkan putusan pengadilan sebelumnya terkait hal tersebut.
Selain itu, pengadilan membatalkan vonis bebas Yoon atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang berkaitan dengan pernyataan pers yang tidak benar untuk membela penerapan darurat militer.
Putusan ini menjadi yang pertama dari divisi pemberontakan Pengadilan Tinggi Seoul dalam kasus terkait darurat militer Yoon.
Baca Juga:12.000 Warga Menuntut Kompensasi dari Pasang Mantan Presiden Korsel Terkait Darurat Militer
Yoon diberhentikan dari jabatannya tahun lalu setelah dinyatakan bersalah atas penerapan darurat militer pada Desember 2024.
Sejumlah perkara telah diajukan terhadapnya, dan saat ini ia menjalani hukuman penjara seumur hidup terkait putusan darurat militer tersebut.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
