Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 April 2026 | 18.33 WIB

Pengadilan Tinggi Seoul Perberet Hukuman Eks Presiden Yoon Suk Yeol

Mantan Presiden Yoon Suk Yeol tiba di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul pada Senin (14/4). (Yonhap & Kepresidenan Korea Selatan) - Image

Mantan Presiden Yoon Suk Yeol tiba di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul pada Senin (14/4). (Yonhap & Kepresidenan Korea Selatan)

JawaPos.com - Pengadilan Tinggi Seoul memperberat hukuman mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Mantan orang nomor satu di 'Negeri Ginseng' itu diperberat hukumannya dari lima menjadi tujuh tahun penjara, terkait tuduhan menghalangi proses hukum dan perkara lain yang berkaitan dengan penerapan darurat militer.

Dilansir dari Antara, Kamis (30/4), putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang disiarkan secara langsung, Rabu (29/4), dengan pengadilan menyatakan Yoon bersalah karena menghalangi penyidik yang hendak menahannya pada Januari 2025, terkait kebijakan darurat militer pada bulan sebelumnya, menurut laporan Yonhap News Agency.

Tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.

Pengadilan banding menguatkan sebagian besar temuan pengadilan tingkat pertama, termasuk menyatakan Yoon bersalah karena memerintahkan penghapusan catatan telepon yang bersifat rahasia serta mengeluarkan dan kemudian membuang pernyataan palsu setelah dekrit darurat militer dicabut.

Pengadilan juga menyatakan bahwa hak dua anggota kabinet yang tidak menghadiri rapat telah dilanggar, sehingga membatalkan putusan pengadilan sebelumnya terkait hal tersebut.

Selain itu, pengadilan membatalkan vonis bebas Yoon atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang berkaitan dengan pernyataan pers yang tidak benar untuk membela penerapan darurat militer.

Putusan ini menjadi yang pertama dari divisi pemberontakan Pengadilan Tinggi Seoul dalam kasus terkait darurat militer Yoon.

Yoon diberhentikan dari jabatannya tahun lalu setelah dinyatakan bersalah atas penerapan darurat militer pada Desember 2024.

Sejumlah perkara telah diajukan terhadapnya, dan saat ini ia menjalani hukuman penjara seumur hidup terkait putusan darurat militer tersebut.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore