
Tentara Israel siksa bayi berusia 18 bulan dari Jalur Gaza, Palestina. (Platform X).
JawaPos.com - PBB menentang hukuman mati dan meminta Israel mencabut serta tidak menerapkannya, kata juru bicara PBB Stéphane Dujarric pada Selasa (31/3), dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengatakan parlemen Israel telah mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi teroris.
"Posisi [Sekretaris Jenderal Antonio Guterres] sangat jelas. Kami menentang hukuman mati dalam segala bentuknya. Kami meminta pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya," kata Dujarric dalam konferensi pers.
Sebelumnya, media Israel melaporkan rancangan undang-undang tersebut akan diterapkan kepada mereka yang dihukum karena pembunuhan bermotif nasionalisme atau rasisme.
Kebijakan itu menuai kritik karena berpotensi diterapkan secara diskriminatif, dengan kemungkinan hanya menargetkan warga Palestina dan bukan pelaku Yahudi dalam kasus serupa.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
