
Callmesloo, pembuat konten porno di Bali ditangkap dan terancam hukuman 16 tahun penjara. (voiceekipa)
JawaPos.com - Nama Callmesloo mendadak menjadi sorotan setelah terseret kasus video viral bermuatan pornografi di Bali. Sosok di balik nama tersebut adalah Melisa Mireille Jeanine, perempuan asal Perancis berusia 23 tahun yang dikenal sebagai kreator konten dewasa di platform digital.
Jeanine diketahui cukup aktif di berbagai platform berbasis langganan seperti OnlyFans, serta media sosial X (sebelumnya Twitter), tempat ia membangun basis pengikut hingga ratusan ribu akun.
Kontennya didominasi materi dewasa yang menjadi sumber penghasilan utamanya.
Selama berada di Bali, ia dilaporkan tinggal di kawasan Kuta Utara dan menggunakan visa kunjungan wisata.
Namun, aktivitas produksinya diduga melanggar ketentuan hukum Indonesia karena memanfaatkan wilayah publik untuk pembuatan konten pornografi.
Kasus yang menjerat Jeanine bermula dari video yang direkam di kawasan Canggu, menampilkan adegan dengan seorang pria yang berperan sebagai pengemudi ojek online. Video tersebut kemudian viral dan memicu perhatian publik serta aparat penegak hukum.
Penangkapan Jeanine juga membuka kembali perbandingan dengan kasus Bonnie Blue, kreator asal Inggris yang sebelumnya terjerat kasus serupa. Meski sempat menghadapi ancaman hukuman berat, Bonnie akhirnya hanya dideportasi setelah tidak ditemukan cukup bukti untuk menjeratnya dengan pasal pornografi.
Berbeda dengan kasus Bonnie, Jeanine kini menghadapi proses hukum yang lebih serius. Jika terbukti bersalah, ia berpotensi menjalani hukuman panjang di Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas digital lintas negara tetap tunduk pada hukum lokal, terutama di Indonesia yang memiliki regulasi ketat terkait pornografi dan norma kesusilaan.
