Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 September 2025 | 00.39 WIB

Pria Ini Ditangkap karena Menelepon Polisi 60.000 Kali dengan Keluhan Tidak Masuk Akal

Ilustrasi seorang pria ditangkap karena terus menelepon polisi. (Freepik) - Image

Ilustrasi seorang pria ditangkap karena terus menelepon polisi. (Freepik)

JawaPos.com - Polisi Korea Selatan mengatakan pada hari Selasa (23/9), bahwa mereka telah menangkap seorang pria berusia 50-an.

Dikutip dari Korea Times, pria tersebut ditangkap bukan karena berbuat kejahatan, tapi membuat hampir 60.000 laporan palsu kepada polisi dalam waktu kurang dari dua tahun.

Dari 58.307 panggilan yang dilakukan tersangka ke polisi, 51 dikategorikan sebagai kode 2 atau lebih tinggi, yang memerlukan intervensi polisi segera karena ancaman kejahatan serius.

Dia sedang diselidiki atas tuduhan menghalangi pelaksanaan tugas resmi dengan cara curang, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda 10 juta won (sekitar Rp119 juta).

Dalam satu aksinya, ia bisa menelepon polisi sebanyak 1.882 kali dalam empat hari pada bulan Mei 2024.

Rupanya, ia menelepon polisi karena kesal dengan sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya, yang juga disebabkan karena membuat laporan palsu kepada polisi.

Laporan palsu tersangka mencakup klaim bahwa ia akan membunuh saudaranya, dan klaim lain bahwa ia mengurung saudaranya.

Dalam kasus lain, ia memberi tahu polisi bahwa ia ditahan di luar kehendaknya, lalu langsung berkata 'tidak sekarang.'

Dikutip dari Korea Times, ketika ditanya berapa lama dia dikurung, pira tersembur menjawab sepuluh tahun.

Kepada polisi, ia mengaku jika laporan bohong itu merupakan kebiasaannya sejak tinggal sendiri, dan akan menelepon polisi jika dalam keadaan mabuk.

Dia telah diperintahkan membayar denda tujuh kali sejak 2023, semuanya karena laporan palsu.

Polisi mengatakan mereka meminta surat perintah penangkapan atas kejahatannya baru-baru ini, karena dia menolak memenuhi panggilan. (*)

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore