Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Mei 2025 | 00.19 WIB

Visa Dicabut karena Opini Gaza, Rubio Dituding Represif

Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio. (The Guardian)

JawaPos.cm  - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio, pada Selasa (21/5) waktu setempat bersumpah akan terus mencabut visa pelajar asing. Langkah ini menuai kecaman dari anggota Partai Demokrat yang menuduhnya melanggar kebebasan berpendapat.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komite Hubungan Luar Negeri Senat, Rubio menyatakan, "Visa bukanlah hak, melainkan hak istimewa." Seperti dilansir AFP, Rubio bertekad untuk tetap melanjutkan pencabutan visa karena ia menilai sejumlah pelajar asing telah mengganggu ketertiban di kampus.

Rubio mengklaim telah mencabut ribuan visa sejak mulai menjabat pada Januari lalu. Khusus pada bulan Maret, sebanyak 300 visa telah dibatalkan.

Kebijakan ini memicu ketegangan politik dengan Partai Demokrat, terutama dengan Senator Chris Van Hollen. Ia menuduh Rubio menyalahgunakan wewenangnya dan melanggar prinsip kebebasan berbicara yang dijamin Konstitusi AS. "Ini bukan soal keamanan nasional. Ini tentang menghukum kebebasan berbicara," tegas Van Hollen.

Van Hollen menyinggung kasus Rumeysa Ozturk, seorang mahasiswa doktoral asal Turki di Universitas Tufts, yang visanya dicabut setelah menulis opini tentang situasi di Gaza. Menurut Van Hollen, Ozturk tidak terlibat dalam terorisme maupun menyampaikan pernyataan anti-Semit, namun tetap ditangkap dan ditahan oleh otoritas imigrasi.

Sementara itu, The Guardian melaporkan bahwa para pembela hak-hak imigran menuduh pemerintahan Trump mendeportasi sekitar selusin migran secara ilegal ke Sudan Selatan. Para migran tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk Myanmar dan Vietnam, dan deportasi ini disebut melanggar perintah pengadilan.

Sebanyak 12 migran yang sebelumnya ditahan di fasilitas imigrasi di Texas diterbangkan ke Sudan Selatan pada Selasa pagi. Salah satunya adalah seorang warga Myanmar berinisial NM, yang memiliki kemampuan bahasa Inggris terbatas namun dipaksa menandatangani dokumen deportasi dalam bahasa Inggris. NM sempat menolak menandatangani dokumen tersebut.

Di sisi lain, istri seorang pria Vietnam yang juga ditahan di fasilitas yang sama mengirim email kepada pengacaranya. Dalam email tersebut, ia menyebut bahwa terdapat 10 orang lain yang dideportasi bersamanya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore