Pengadilan Distrik Jeonju di Provinsi Jeolla Utara (Dok. Korea Times)
JawaPos.com - Seorang fotografer berusia 43 tahun di Korea Selatan
dijatuhi hukuman atas tindakan tidak senonoh berupa mencium pipi seorang anak perempuan berusia enam tahun.
Insiden ini terjadi selama sesi foto kelulusan taman kanak-kanak, dan pengadilan memutuskan bahwa tindakan tersebut merupakan penganiayaan paksa meskipun tidak ada niat yang menjurus ke arah seksual.
Menurut Lembaga Bantuan Hukum Korea pada Selasa (13/5), Pengadilan Distrik Jeonju menjatuhkan hukuman kepada pria tersebut.
Dikutip dari Korea Times, pria yang diidentifikasi sebagai A menerima hukuman dua tahun enam bulan penjara, ditangguhkan selama tiga tahun.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
