Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Januari 2025 | 00.19 WIB

Duta Besar Indonesia untuk Nigeria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Trauma Berat

Ilustrasi pelecehan seksual.


 
JawaPos.com - Seorang mantan staf Kedutaan Besar Indonesia di Abuja, Nigeria, mengajukan petisi kepada pihak berwenang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atas tuduhan serius pelecehan seksual dan pembalasan yang tidak sah yang diduga dilakukan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap.
 
Dilansir dari NigeriaWorld, petisi tersebut diajukan oleh kuasa hukum korban, BOWYARD PARTNERS, dengan judul: “Permintaan Mendesak untuk Intervensi dalam Kasus Pelecehan Seksual, Intimidasi, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang Melanggar Hukum” telah diterima oleh Kantor Menteri Luar Negeri, Duta Besar, Kedutaan Besar Indonesia, Kepala Kanselir, Kedutaan Besar Indonesia, dan Inspektur Jenderal Polisi (IGP) pada bulan Juni 2024.
 
Dalam petisi tersebut, yang salinannya diberikan kepada laman LEADERSHIP, korban, yang identitasnya dirahasiakan karena alasan privasi dan keamanan, menuduh bahwa pada tanggal 7 Februari 2024, selama tugas resminya di kedutaan, Dubes Usra Harahap terlibat dalam perilaku fisik yang tidak diinginkan dan tidak pantas.
 
 
Diduga kejadian tersebut terjadi saat korban membantunya menemukan lokasi sebuah negara bagian Nigeria di peta di kantornya.
 
Dugaan pertemuan yang berujung pada pelecehan tersebut dilaporkan menyebabkan trauma psikologis yang signifikan, sehingga mendorongnya kembali ke Indonesia, untuk mencari konseling dan dukungan profesional.
 
Evaluasi psikologis yang dilakukan oleh psikolog Kementerian Luar Negeri Indonesia dilaporkan mendiagnosis korban mengalami Gangguan Stres Pasca-Trauma (PTSD) yang parah, kecemasan, dan depresi.
 
 
Menurut dokumen yang diberikan oleh tim hukumnya, hasil konseling menunjukkan adanya gangguan psikologis jangka panjang yang berasal dari dugaan insiden tersebut. Individu tersebut mengklaim bahwa dirinya menjadi korban viktimisasi dan pembalasan di tempat kerja, yang menurutnya merupakan upaya untuk mendiskreditkan dan memaksanya keluar dari tugasnya.
 
Tindakan pembalasan yang dituduhkan mencakup pengawasan berlebihan, penilaian kinerja negatif, dan akhirnya pemutusan hubungan kerja atas apa yang ia gambarkan sebagai keadaan yang tidak dapat dibenarkan.
 
Upaya penyelesaian masalah ini melalui korespondensi dengan Kedutaan Besar, termasuk surat yang ditujukan kepada Duta Besar Usra Harahap dan pejabat Kedutaan lainnya dilaporkan tidak membuahkan hasil.
 
 
Perwakilan hukum korban juga telah secara resmi mengajukan banding kepada Menteri Luar Negeri Indonesia, mendesak penyelidikan independen, pembatalan pemutusan hubungan kerja, dan kompensasi yang memadai atas kerugian yang diklaim telah dideritanya.
 
Terpisah, Juru Bicara Kemlu Roy Soemirat menyatakan kalau Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah mengetahui adanya kasus tersebut. Roy bilang kalau Kemenlu akan menanggapi serius laporan tersebut dan terus berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik.
 
"Kemlu telah memberikan bantuan pendampingan psikolog untuk staf yang bersangkutan sambil terus melengkapi serta menindaklanjuti hasil laporan dimaksud," ujar Roy dalam keterangannya 
 
Kemenlu juga disebut tidak akan mentolerir perilaku yang bertentangan dengan prinsip etika diplomatik.
 
"Kemlu senantiasa mewajibkan semua jajaran untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya serta tidak akan mentolerir perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika diplomatik," tegasnya.
 
---
 
Update hak jawab: Jumat, 21 Februari 2025
 
Usra Hendra Harahap, mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Nigeria, membantah tudihan dugaan pelecehan asusila yang dituduhkan oleh mantan staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Nigeria bernisial AR.

"Tuduhan terhadap klien kami tidak berdasar dan tidak benar. AR tidak bisa menunjukkan bukti dan saksi yang jelas," ujar Rikha Permatasari selaku kuasa hukum dari Usra Hendra Harahap dalam konferensi persnya di Jakarta pada Jumat (21/2).

Rikha Permatasari mengatakan, semula kabar dugaan pelecehan yang dibeberkan AR ke laman LEADERSHIP dan dimuat di media Nigeria, NigeriaWorld. Namun, berita tersebut telah di-take down oleh NigeriaWorld pada 26 Desember 2024.

Alasannya, Usra Hendra Harahap sudah tidak lagi menjadi duta besar sejak 12 Desember 2024. Sebagaimana diketahui, Usra Hendra Harahap dilantik sebagai dubes RI untuk Nigeria pada 2019, tepat pada 20 Maret 2019 sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 33/P Tahun 2019.

"Pemberitaan itu (laporan dari AR) membuat reputasi dan nama baik klien kami jadi hancur. Padahal beliau selama lima tahun sembilan bulan menjabat sebagai duta besar telah berkontribusi besar. Namun, atas dugaan fitnah ini membuat klien dan keluarganya jadi trauma berat. Klien kami jadi korban,” imbuh Rikha Permatasari.

Dia mengatakan, atas tuduhan dari AR itu, kini masalah itu menjadi ranah hukum. AR telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Dia meminta AR untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memulihkan lagi nama baik Usra Hendra Harahap.
 
---
 
Pernyataan hak jawab ini juga sudah diunggah dalam berita terbaru JawaPos.com sebagai berikut:  
 
 

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore