Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Januari 2025 | 00.11 WIB

Polri Tangani 4.926 Kasus Perjudian Selama 2024, 1.611 Diantaranya Kasus Judi Online

Ilustrasi iklan judi online. (Aprillio Akbar/Antara)

JawaPos.com - Darurat judi online di Indonesia disikapi sangat serius oleh Polri. Dari total 4.926 kasus perjudian yang mereka tangani selama 2024, tidak kurang 1.611 kasus merupakan perkara judi online. Hal itu diungkap oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rilis Akhir Tahun Polri pada Selasa (31/12). 

”Pada tahun 2024 Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 4.926 perkara perjudian dengan jumlah penyelesaian kejahatan sebesar 3.526 perkara atau 71,58 persen. Jumlah tersebut meningkat sebesar 1.007 perkara atau 39,97 persen apabila dibandingkan tahun 2023 sebesar 2.519 perkara,” terang dia. 

Dari seluruh kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh Polri, 1.611 perkara diantaranya merupakan tindak pidana judi online. Ribuan kasus judi online tersebut melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain. 

”Dari seluruh perkara yang telah kami ungkap, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan sebanyak 343 perkara, sedangkan 1.243 perkara dalam proses penyidikan,” jelasnya, 

Tidak berhenti sampai di situ, Jenderal Sigit menyampaikan bahwa pihaknya juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani kasus judi online. Tujuannya untuk memberikan deterrence effect terhadap para pelaku. Hasilnya,  Polri berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, dan sebagainya. 

Pemberantasan judi online juga diperkuat melalui Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Polri sebagai leading sector desk tersebut mampu melaksanakan pemberantasan judi online  melalui pendekatan preemtif dan preventif. 

Sejak dibentuk sampai saat ini, Desk Pemberantasan Judi Online telah memblokir 39.322 situs atau konten judi online serta melakukan penegakan hukum terhadap 789 perkara yang melibatkan 937 tersangka dengan barang bukti lebih dari Rp 220,36 Miliar. 

”Selain itu, kami juga telah menerapkan pasal TPPU sehingga berhasil menyita berbagai aset hasil kejahatan senilai Rp 51,2 triliun,” imbuhnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore