Ilustrasi iklan judi online. (Aprillio Akbar/Antara)
JawaPos.com - Darurat judi online di Indonesia disikapi sangat serius oleh Polri. Dari total 4.926 kasus perjudian yang mereka tangani selama 2024, tidak kurang 1.611 kasus merupakan perkara judi online. Hal itu diungkap oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rilis Akhir Tahun Polri pada Selasa (31/12).
”Pada tahun 2024 Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 4.926 perkara perjudian dengan jumlah penyelesaian kejahatan sebesar 3.526 perkara atau 71,58 persen. Jumlah tersebut meningkat sebesar 1.007 perkara atau 39,97 persen apabila dibandingkan tahun 2023 sebesar 2.519 perkara,” terang dia.
Dari seluruh kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh Polri, 1.611 perkara diantaranya merupakan tindak pidana judi online. Ribuan kasus judi online tersebut melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain.
Baca Juga: BMKG: Cuaca Malam Pergantian Tahun 2024 Diprediksi Kondusif, Namun Waspadai Dinamika Atmosfer
”Dari seluruh perkara yang telah kami ungkap, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan sebanyak 343 perkara, sedangkan 1.243 perkara dalam proses penyidikan,” jelasnya,
Tidak berhenti sampai di situ, Jenderal Sigit menyampaikan bahwa pihaknya juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani kasus judi online. Tujuannya untuk memberikan deterrence effect terhadap para pelaku. Hasilnya, Polri berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, dan sebagainya.
Pemberantasan judi online juga diperkuat melalui Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Polri sebagai leading sector desk tersebut mampu melaksanakan pemberantasan judi online melalui pendekatan preemtif dan preventif.
Sejak dibentuk sampai saat ini, Desk Pemberantasan Judi Online telah memblokir 39.322 situs atau konten judi online serta melakukan penegakan hukum terhadap 789 perkara yang melibatkan 937 tersangka dengan barang bukti lebih dari Rp 220,36 Miliar.
”Selain itu, kami juga telah menerapkan pasal TPPU sehingga berhasil menyita berbagai aset hasil kejahatan senilai Rp 51,2 triliun,” imbuhnya.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
