
Ilustrasi Pengadilan. (Istimewa)
JawaPos.com–Seorang pria didenda pada Jumat (17/5), karena menghasut anjing jenis Belgian Malinois untuk membunuh kucing. Belgian Malinois itu merupakan seekor anjing pensiunan militer.
Kucing tersebut peliharaan milik warga negara asing yang tinggal di Chuncheon, Korea Selatan, pada tahun lalu. Pengadilan Distrik Chuncheon memvonis pria berusia 72 tahun itu bersalah, karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan.
Pria tersebut diperintahkan untuk membayar denda 500.000 won atau sekitar Rp 5 juta, seperti yang dikutip dari The Korea Times. Pemilik anjing tersebut didakwa, karena menghasut anjingnya menyerang kucing tersebut pada 6 Oktober 2023.
Pria tersebut dilaporkan hanya menonton, ketika anjingnya membunuh kucing di salah satu jalan dan tidak melakukan intervensi.
Hakim Shin Dong Il mengatakan, pria tersebut lalai. Perilakunya mengakibatkan kematian kucing tersebut dan dia pantas membayar hukuman untuk itu.
Berdasar Undang-Undang Perlindungan Hewan, tindakan kejam yang mengakibatkan kematian hewan peliharaan dapat dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda maksimum 30 juta won atau sekitar Rp 352 juta.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
