
Korban memberitahu dia tentang pelecehan itu, tetapi ketika pacarnya membantah tuduhan itu, dia menutup mata
JawaPos.com - Seorang perempuan berusia 40 tahun di Singapura dipenjara pada Senin (25/2) karena membiarkan pacarnya melakukan kekerasan seksual terhadap putrinya. Kejadian itu sudah berlangsung selama tujuh tahun sejak gadis itu berusia tujuh tahun.
Korban memberitahu dia tentang pelecehan itu, tetapi ketika pacarnya membantah tuduhan itu, dia menutup mata. Seiring berlalunya waktu, dan terlepas dari kecurigaan pacarnya masih melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya, dia setuju untuk membiarkannya merawat gadis itu di hari ketika dia bekerja sebagai juru masak.
Dia menyaksikan saat pacarnya pergi ke kamar mandi dengan putrinya ketika gadis itu berusia 13 tahun. Mereka berada di rumah wanita itu di Clementi.
Pada saat itu, putrinya sudah berhenti menceritakan rahasia padanya. Ketika dia bertanya kepada gadis itu apakah pacarnya telah melakukan kekerasan seksual terhadapnya, gadis itu berbohong karena dia tidak ingin menjadi penyebab pertengkaran antara ibu dan pacarnya.
Perempuan itu lalu dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Pacarnya yang berusia 48 tahun tahun lalu dijatuhi hukuman 34 tahun penjara dan 24 pukulan tongkat karena melakukan pelecehan seksual dan memerkosa gadis itu.
Saat ini pacar ibunya sedang menjalani hukumannya. Pria yang menganggur ini adalah mantan sopir taksi. Dia mulai melakukan pelecehan seksual terhadap gadis itu pada tahun 2010, ketika ia merawatnya di rumahnya selama liburan sekolah.
Pria itu menonton film porno di depan korban dan melakukan pelecehan seksual setiap kali mereka sendirian di rumah. Dia tidak akan berhenti, bahkan ketika anak itu memohon dan mengeluh.
Gadis itu memberitahu ibunya pada awalnya. Namun ibunya tidak melakukan apapun untuk menghentikannya. Pada 2016, ia meminta korban untuk mandi bersamanya di depan ibunya. Gadis itu menurut, dan ibunya tidak ikut campur. Pada tahun yang sama, korban akhirnya membuat laporan polisi.
"Reaksi egois ibu itu menyebabkan meningkatnya kekerasan seksual terhadap putrinya," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Chee Ee Ling dilansir dari Channel News Asia.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
