Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 September 2018 | 02.25 WIB

India Legalkan LGBT

Salah satu pasangan LGBT yang menikah - Image

Salah satu pasangan LGBT yang menikah

JawaPos.com – Pengadilan India menghapus peraturan pelarangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Peraturan baru tersebut dibuat demi terjaminnya keseteraan hak bagi seluruh masyarakat.


Selama hampir 10 tahun belakangan, homoseksual telah menjadi salah satu pelanggaran hukum di India. LGBT juga dianggap sangat tabu bagi masyarakat sekitar setelah selama empat tahun dianggap kriminal.

Dilansir dari Reuters pada Kamis, (6/9), lima hakim Mahkamah Agung India telah membatalkan aturan mengenai pelarangan gay. Hakim Agung India, Dipak Misra dengan lantang menyatakan bahwa hubungan homoseksual maupun heteroseksual adalah konstitusional.


“Kami sangat berterimakasih kepada semua orang yang telah membantu kami berjuang dengan berani. Hari ini adalah salah satu hari terbaik bagi Hak Asasi Manusia,” Kata Pimpinan Pengan Hak Asasi Manusia, Meenakshi Ganguly dalam cuitannya di Twitter.


Salah satu pencetus petisi mengatakan bahwa pembatalan peraturan mengenai Gay bukan hanya sekedar pembatalan biasa, namun harus dimaknai sebagai awal dari pengetahuan kesetaraan hak. Dilaporkan sebelumnya, para hakim mengatakan bahwa para Gay di India mengidap trauma yang sangat dalam dan mereka juga hidup dalam ketakutan.

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore