
Komisi Uni Eropa hapus larangan terbang maskapai Indonesia
JawaPos.com - Komisi Eropa menghapus larangan terbang bagi maskapai Indonesia mulai Kamis, (14/6). Komisi Eropa menerbitkan Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa terbaru dengan semua maskapai penerbangan yang terverifikasi di Indonesia telah dihapuskan dari daftar larangan terbang.
Menurut Komisi Eropa hal ini dilakukan karena adanya perbaikan lebih lanjut terhadap rantai-rantai terlemah dari aspek keselamatan yang ada di penerbangan Indonesia. Oleh karena itu, maskapai di Indonesia sudah memenuhi standar internasional dan tidak ada pembatasan operasional di dalam wilayah Eropa.
"Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa adalah salah satu instrumen utama untuk warga Eropa bahwa keselamatan penerbangan terus dijaga pada tingkat standar tertinggi," kata Komisioner Uni Eropa Urusan Transportasi, Violeta Bulc dalam keterangan tertulisnya.
"Saya sangat bersyukur bahwa setelah adanya kerja keras bertahun-tahun, hari ini kami dapat menghapus semua maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan tersebut," katanya.
Menurut Bulc, ini menunjukkan kerja keras dan kerja sama yang erat membawa keberhasilan.
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Guerend juga ikut memberi selamat kepada maskapai yang ada di Indonesia. "Selamat kepada mitra-mitra kami di Indonesia, terutama Kementerian Perhubungan dan maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia, atas upaya luar biasa untuk mengatasi berbagai aspek masalah keselamatan penerbangan," ujarnya.
Pada 2007, semua maskapai penerbangan Indonesia dimasukkan dalam Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa karena berbagai kekurangan dalam aturan keselamatan penerbangan. Dalam beberapa tahun kemudian, hingga hari ini, maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Expres Transportasi Antarbenua, Indonesia Air Asia, Citilink, Lion Air, dan Batik Air dihapus dari daftar larangan ini.
Namun, bagi beberapa Maskapai Indonesia yang tidak disebutkan masih ada yang berada dalam daftar larangan ini. Sementara itu, pembaruan daftar tersebut didasarkan pada pendapat yang bulat dari para ahli keselamatan penerbangan asal negara-negara snggota Uni Eropa yang bertemu pada 29 - 31 Mei 2018 dalam formasi Komite Keselamatan Penerbangan Uni Eropa.
Perlu diketahui, daftar ini bertujuan untuk memastikan tingkat keselamatan penerbangan tertinggi bagi warga Eropa, yang merupakan prioritas utama dari strategi penerbangan. Selain itu, daftar ini juga menjadi alat pencegahan utama sebab ini memotivasi negara-negara yang menghadapi masalah keselamatan penerbangan untuk mengambil tindakan sebelum larangan diterbitkan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
