
Photo
JawaPos.com - Sidang perdana kasus pengancaman terhadap band Radja usai manggung di Johor, Malaysia, telah digelar. Dalam sidang, satu orang bernama C. S. Muremthiram, 37, didakwa melakukan intimidasi kriminal dengan mengancam akan membunuh anggota band Radja yakni Ian Kasela, 49, Seno Aji Wibowo, 43, dan Mouldyanshah Mulyadi, 49.
Hanya saja, pemilik perusahaan manajemen acara tersebut mengaku tidak bersalah. Dia berdalih apa yang dia sampaikan untuk membuat personel Radja waspada.
C. S. Muremthiram, 37, yang beralih status menjadi terdakwa diduga melakukan perbuatan pengancaman terhadap personel Radja di sebuah ruangan di area belakang panggung Stadion Larkin Arena pada pukul 23.00, Sabtu (11/3) lalu.
Dakwaan tersebut berdasarkan Bagian 506 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau dengan denda atau keduanya jika terbukti bersalah. Dalam sidang itu, Konjen RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto juga hadir. Pengacara Muremthiram, Amarpreet Singh, mendampingi kliennya.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Sharifah Natasha Syed Ahmad mendesak pengadilan untuk menetapkan jaminan sebesar RM 8.000 dan agar terdakwa tidak berhubungan dengan personel band Radja dan saksi penuntut.
Hakim Hidayatul Syuhada Samsudin kemudian menetapkan jaminan sebesar RM 4.000 setelah Amarpreet memohon jumlah yang lebih rendah dengan alasan bahwa terdakwa berpenghasilan antara RM 3.000-RM 3.500 dan memiliki seorang istri, orang tua lanjut usia, dan dua adik kandung untuk dinafkahi.
Amarpreet mengatakan kepada pengadilan bahwa Muremthiram juga menderita kerugian hampir RM 300.000 dari penyelenggaraan konser band Radja tersebut. Sidang lanjutan akan digelar pada 3 Mei 2023.
Sebelumnya diberitakan, dua pria ditangkap terkait kasus personel band Radja mendapat ancaman pembunuhan usai konser di Johor.
Kepala Polisi Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat mengatakan laki-laki yang ditangkap satu warga lokal berumur 37 tahun dan satu warga asing berumur 48 tahun. Keduaya ditangkap sekitar pukul 15.30 sebagai bagian dari penyelidikan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Kecil 1955 dan Pasal 506 KUHP.
“Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atas kejadian tersebut karena penyelidikan masih dilakukan,” ujar Datuk Kamarul Zaman Mamat dalam keterangan tertulis seperti dilansir Bernama.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
