
SEBELUM JADI SANTAPAN: Paus minke diturunkan di Pelabuhan Kushiro, Hokkaido, Jepang, kemarin. Negara itu akhirnya kembali melegalkan perburuan paus. (Kazuhiro Nogi/AFP)
JawaPos.com – Hari masih gelap ketika lima kapal pemburu paus berangkat Senin (1/7). Saat matahari tepat di atas kepala, mereka pulang dengan dua hasil buruan, paus minke abu-abu. Itu adalah paus pertama yang ditangkap para nelayan Jepang di perairan mereka selama 31 tahun ini. Kemarin juga merupakan hari pertama Jepang keluar sebagai anggota International Whaling Commission (IWC).
Dilansir Agence France-Presse, pada 1988 nelayan berhenti memburu paus sperma dan paus minke untuk komersial di zona ekonomi eksklusif Jepang. Sebagai gantinya, mereka tetap berburu di wilayah Antartika. Jepang beralasan perburuan itu untuk sains. Tapi, kenyataannya sebagian besar tetap dikonsumsi.
Keputusan Jepang yang kembali memburu paus menuai banyak kritik. Tapi, nelayan justru senang. ”Ini adalah hari terbaik. Layak menunggu 31 tahun untuk ini,” terang Kepala Asosiasi Perburuan Paus Tipe Sedang Yoshifumi Kai.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
