Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Maret 2025 | 20.57 WIB

Pria Ini Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara karena Pantulan Mesin Cuci Ungkap Pelecehan Seksual

Ilustrasi tutup mesin cuci plastik yang memantulkan bayangan, (Freepik) - Image

Ilustrasi tutup mesin cuci plastik yang memantulkan bayangan, (Freepik)

JawaPos.com - Seorang pria berusia 24 tahun di Korea Selatan yang telah menyangkal melakukan kekerasan seksual, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Pria tersebut diadili setelah rekaman yang menunjukkan tempat kejadian perkara pada tutup mesin cuci, diterima sebagai bukti penting.

Pengadilan Tinggi Seoul cabang Chuncheon yang dipimpin oleh Hakim Lee Eun Hye, menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada pria berusia 24 tahun.

Terdakwa dihukum atas tuduhan pemerkosaan, penyekapan yang melanggar hukum, dan penganiayaan yang tidak senonoh.

Pengadilan juga memerintahkan, larangan bekerja di institusi yang melibatkan anak di bawah umur dan penyandang disabilitas selama tujuh tahun.

Tidak hanya itu, pria tersebut mendapatkan perintah pemantauan elektronik selama tujuh tahun, seperti yang diberitakan The Korea Times.

Dia didakwa karena memperkosa pacarnya sebanyak enam kali, antara bulan Maret dan April tahun lalu.

Menurut dakwaan, pria berusia 24 tahun itu menyekap perempuan tersebut selama beberapa jam, dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya setelah perempuan itu mengatakan niatnya, untuk mengakhiri hubungan mereka.

Perpisahan itu terjadi, setelah sang korban menemukan foto dan video eksplisit secara seksual perempuan lain di ponsel pria tersebut.

Pelaku awalnya menyangkal semua tuduhan selama penyelidikan oleh jaksa. Namun, perempuan tersebut menyerahkan sebuah video berdurasi 39 menit sebagai bukti.

Meskipun hanya dua menit yang menunjukkan keduanya secara langsung, jaksa penuntut menemukan bahwa 37 menit sisanya merekam penyerangan yang tercermin pada tutup plastik mesin cuci.

Setelah menyempurnakan dan menganalisis rekaman tersebut, para penyelidik mengkonfirmasi tindakan pria tersebut.

Dihadapkan dengan bukti-bukti tersebut, sang pelaku akhirnya mengakui kejahatannya, yang menyebabkan dakwaan tambahan diajukan.

Pada saat dakwaan, dia sudah diadili untuk kasus terpisah di mana dia diduga memperkosa mantan pasangannya yang lain pada tahun 2022, dan mengancam akan mendistribusikan video seks mereka.

Dia juga didakwa atas pemerkosaan, menurut undang-undang yang melibatkan anak di bawah umur yang belum cukup umur.

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore