Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juli 2024 | 16.09 WIB

Kurir Pengantar Barang Gadungan Didenda Karena Ingin Mencuri Informasi Pribadi Anggota EXO dan NCT

Dua orang didenda karena ingin mencuri informasi pribadi EXO dan NCT - Image

Dua orang didenda karena ingin mencuri informasi pribadi EXO dan NCT

JawaPos.com - Dua pria asal Korea Selatan berpura-pura menjadi kurir pengantar barang, untuk mencuri informasi pribadi dari anggota boy group EXO dan NCT.

Menurut laporan, pria dengan marga Park dan Kim masing-masing dijatuhi denda sebesar 3 juta won atau sekitar Rp 35 juta.

Denda tersebut diberikan oleh Divisi Pidana 3 Pengadilan Distrik Timur Seoul, karena melanggar Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi.

Hakim Lee Ho Dong yang menangani kasus tersebut menyatakan, bahwa kedua orang tersebut menipu para korban.

Mereka berpura-pura menjadi supir pengantar barang, untuk mendapatkan akses ke informasi pribadi anggota EXO dan NCT.

Kedua pria tersebut, yang merupakan streamer di sebuah platform media obrolan suara.

Sebelumnya, mereka melakukan kontak dengan para idol SM Entertainment pada bulan April tahun lalu, untuk mengelabui agar memberikan data pribadi mereka.

Laporan mengatakan, bahwa mereka menggunakan ponsel di rumah Kim untuk mengirim pesan seperti "Paketnya ada di sini, tapi nomor rumahnya tidak tertulis di sana."

"Paketnya hanya mencantumkan nama barang. Apakah Anda memesan ini?" pesan yang dikirimkan mereka ke anggota NCT dan EXO, agar memberikan data pribadi mereka.

Dikutip dari Allkpop, para korban yang dilaporkan adalah tiga anggota NCT dan satu anggota EXO.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore